Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan seorang pilot berkewarganegaraan asing bernama Mohd Saufi bin Othman sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyelundupan narkotika jenis ekstasi dengan berat mencapai 26 kilogram. Upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berhasil digagalkan oleh petugas saat tersangka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menyusul penetapan status tersangka tersebut, Mohd Saufi kini telah resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Kepastian mengenai status tersangka dan penahanan sang pilot asing itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Dalam keterangannya kepada awak media pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa Mohd Saufi bin Othman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah mendekam di sel tahanan. Penanganan perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika ini kini tengah berjalan secara intensif dan dilakukan langsung oleh Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.








