Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Pilot Asing Penyelundup 26 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Yolanda TobanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pilot Asing Penyelundup 26 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan seorang pilot berkewarganegaraan asing bernama Mohd Saufi bin Othman sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyelundupan narkotika jenis ekstasi dengan berat mencapai 26 kilogram. Upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berhasil digagalkan oleh petugas saat tersangka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menyusul penetapan status tersangka tersebut, Mohd Saufi kini telah resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.

Kepastian mengenai status tersangka dan penahanan sang pilot asing itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Dalam keterangannya kepada awak media pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa Mohd Saufi bin Othman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah mendekam di sel tahanan. Penanganan perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika ini kini tengah berjalan secara intensif dan dilakukan langsung oleh Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ini pertama kali bermula pada hari Selasa, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB. Pada malam kejadian tersebut, petugas Bea Cukai yang tengah bertugas di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta menaruh kecurigaan terhadap sebuah koper. Kecurigaan itu muncul saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin pemindai X-ray terhadap bagasi para penumpang yang baru saja tiba dari luar negeri. Insting petugas terbukti benar setelah koper yang dicurigai tersebut diambil oleh Mohd Saufi bin Othman. Setelah petugas melakukan pembongkaran dan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan itu, ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus besar yang memuat pil ekstasi dengan jumlah total mencapai lebih dari 70.000 butir, serta tambahan satu bungkus paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni dan Jasindo

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni dan Jasindo

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik, tersangka Mohd Saufi mengakui bahwa dirinya hanya berstatus sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut masuk ke wilayah Jakarta. Untuk menjalankan tugas terlarang ini, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50.000. Tersangka juga membeberkan skema pengiriman narkotika tersebut. Setelah tiba di Jakarta, ia dijadwalkan untuk menunggu instruksi lebih lanjut dari seseorang yang diduga kuat berada di Malaysia. Orang yang berada di Malaysia tersebut nantinya akan mengarahkan tersangka mengenai identitas pihak yang akan mengambil paket narkotika itu di sebuah hotel atau tempat penginapan yang berlokasi di Jakarta.

Dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam, pilot asing ini juga mengakui bahwa aksi penyelundupan narkotika ini bukanlah tindak kejahatan yang pertama kali ia lakukan. Mohd Saufi mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sudah tiga kali bertindak sebagai kurir penyelundup narkoba lintas negara. Pada aksi kejahatan pertamanya, ia mengaku membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Sabah, Malaysia. Kemudian pada aksi keduanya, ia berhasil meloloskan narkotika jenis sabu dengan berat 7 kilogram ke wilayah Jakarta, sebelum akhirnya aksi ketiganya berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Soekarno-Hatta. Selain menyita barang bukti, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pengujian medis tersebut menunjukkan bahwa sang pilot positif mengonsumsi dan mengandung zat narkotika jenis sabu, ekstasi, serta kokain di dalam tubuhnya.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, Mohd Saufi bin Othman kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat dan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik kepolisian menerapkan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain undang-undang khusus narkotika tersebut, tersangka juga turut dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polribandara soekarno-hattaPenyelundupan NarkobaPilot AsingEkstasi

Berita Terbaru Lainnya

KPK Cari Celah Hukum dalam Ketentuan UU P2SK Terkait Perlindungan ObligasiPBNU Gelar Halaqah Kesehatan Reproduksi di Pasuruan untuk Cegah Kekerasan Seksual di PesantrenKPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni dan JasindoPenyebab Keuangan Ratusan Pemda Tersendat dan Nasib Gaji PPPKDiskusi Penthalix Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Energi Terbarukan dan Ekonomi HijauPertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy LestariIstana Tanggapi Penurunan Kepuasan Publik, Kami Kerja Bukan untuk SurveiAntisipasi Puncak Kemarau dan Karhutla, Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap