Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan seorang pilot berkewarganegaraan asing bernama Mohd Saufi bin Othman sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyelundupan narkotika jenis ekstasi dengan berat mencapai 26 kilogram. Upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berhasil digagalkan oleh petugas saat tersangka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menyusul penetapan status tersangka tersebut, Mohd Saufi kini telah resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Kepastian mengenai status tersangka dan penahanan sang pilot asing itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Dalam keterangannya kepada awak media pada hari Kamis, 30 Juli 2026, Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa Mohd Saufi bin Othman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah mendekam di sel tahanan. Penanganan perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika ini kini tengah berjalan secara intensif dan dilakukan langsung oleh Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ini pertama kali bermula pada hari Selasa, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB. Pada malam kejadian tersebut, petugas Bea Cukai yang tengah bertugas di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta menaruh kecurigaan terhadap sebuah koper. Kecurigaan itu muncul saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin pemindai X-ray terhadap bagasi para penumpang yang baru saja tiba dari luar negeri. Insting petugas terbukti benar setelah koper yang dicurigai tersebut diambil oleh Mohd Saufi bin Othman. Setelah petugas melakukan pembongkaran dan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan itu, ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus besar yang memuat pil ekstasi dengan jumlah total mencapai lebih dari 70.000 butir, serta tambahan satu bungkus paket narkotika jenis sabu.
Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik, tersangka Mohd Saufi mengakui bahwa dirinya hanya berstatus sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut masuk ke wilayah Jakarta. Untuk menjalankan tugas terlarang ini, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50.000. Tersangka juga membeberkan skema pengiriman narkotika tersebut. Setelah tiba di Jakarta, ia dijadwalkan untuk menunggu instruksi lebih lanjut dari seseorang yang diduga kuat berada di Malaysia. Orang yang berada di Malaysia tersebut nantinya akan mengarahkan tersangka mengenai identitas pihak yang akan mengambil paket narkotika itu di sebuah hotel atau tempat penginapan yang berlokasi di Jakarta.
Dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam, pilot asing ini juga mengakui bahwa aksi penyelundupan narkotika ini bukanlah tindak kejahatan yang pertama kali ia lakukan. Mohd Saufi mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sudah tiga kali bertindak sebagai kurir penyelundup narkoba lintas negara. Pada aksi kejahatan pertamanya, ia mengaku membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Sabah, Malaysia. Kemudian pada aksi keduanya, ia berhasil meloloskan narkotika jenis sabu dengan berat 7 kilogram ke wilayah Jakarta, sebelum akhirnya aksi ketiganya berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Bandara Soekarno-Hatta. Selain menyita barang bukti, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pengujian medis tersebut menunjukkan bahwa sang pilot positif mengonsumsi dan mengandung zat narkotika jenis sabu, ekstasi, serta kokain di dalam tubuhnya.
Sodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap Polisi

Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, Mohd Saufi bin Othman kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat dan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik kepolisian menerapkan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain undang-undang khusus narkotika tersebut, tersangka juga turut dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






