Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika lintas negara. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas menangkap seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSO. Diketahui bahwa Mohd Saufi bin Othman atau MSO berprofesi sebagai seorang pilot yang bekerja untuk salah satu maskapai penerbangan asing. Penangkapan terhadap awak pesawat ini dilakukan setelah pihak berwenang mendapati pelaku membawa pasokan narkotika jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi saat mendarat di kawasan bandar udara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan MSO bermula dari proses pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang baru tiba dari luar negeri. Pelaku diketahui mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, petugas Bea Cukai tengah melakukan pemantauan ketat melalui mesin pemindai x-ray di area kedatangan penumpang internasional. Dalam proses pengawasan barang bawaan penumpang tersebut, petugas melihat sebuah koper yang menunjukkan citra mencurigakan di layar monitor pemindai.
Petugas di lapangan kemudian terus memantau pergerakan koper mencurigakan tersebut hingga barang itu tiba di area pengambilan bagasi. Tidak berselang lama, koper tersebut diambil oleh pemiliknya, yang ternyata adalah MSO, sang pilot maskapai penerbangan asing asal Malaysia. Setelah pelaku mengambil barang bawaannya, tim gabungan segera melakukan langkah pengamanan dan pemeriksaan secara mendalam terhadap isi koper. Langkah tegas ini diambil guna memastikan kecurigaan awal yang muncul saat barang tersebut melewati mesin pemindai x-ray.
Hasil Investigasi Kemenkes Terkait Meninggalnya Dokter Magang di Kalibata

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas gabungan, ditemukan barang bukti kejahatan narkotika dalam jumlah yang sangat besar. Di dalam koper milik pilot tersebut, pihak berwenang mendapati 14 bungkus besar yang berisi narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan penghitungan dan pemeriksaan lebih lanjut, jumlah keseluruhan ekstasi tersebut mencapai 70.114 butir dengan berat total diperkirakan kurang lebih 25 kilogram. Selain temuan puluhan ribu butir pil ekstasi, petugas juga menemukan satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram yang disembunyikan di dalam koper yang sama.
Dalam proses pemeriksaan awal, MSO memberikan pengakuan terkait asal-usul barang haram yang dibawanya serta pihak yang menyuruhnya. Pelaku mengaku bahwa dirinya mendapatkan perintah langsung dari seorang bandar narkoba yang berasal dari Malaysia. Bandar tersebut menugaskan MSO untuk membawa pasokan narkotika itu melintasi perbatasan negara dan mengirimkannya ke wilayah Jakarta. Sebagai imbalan atas perannya sebagai kurir narkoba lintas negara, pilot asal negeri jiran ini dijanjikan akan menerima upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia.
Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair ke Burkina Faso

Lebih lanjut, pelaku juga membeberkan skenario penyerahan barang bukti narkotika tersebut setibanya di Indonesia. Berdasarkan arahan dari pihak yang diduga kuat berdomisili di Malaysia itu, MSO diperintahkan untuk membawa koper berisi sabu dan puluhan ribu butir ekstasi tersebut menuju ke sebuah hotel di Jakarta. Skenario yang telah disusun adalah akan ada orang lain yang datang menemui pelaku di hotel tersebut untuk mengambil seluruh pasokan narkoba. Namun, rencana transaksi ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan sebelum barang haram tersebut sempat diserahkan dan diedarkan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri turut mengungkap rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh pelaku sebelumnya. Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa aksi penyelundupan kali ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh MSO. Tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil membawa masuk narkotika sebanyak dua kali ke wilayah Indonesia. Rincian dari operasi penyelundupan sebelumnya meliputi pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Sabah serta membawa masuk 7 kilogram sabu ke Jakarta. Selain menyita barang bukti fisik, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa urine MSO positif mengandung tiga jenis zat terlarang sekaligus, yakni Metamfetamina atau sabu, MDMA atau ekstasi, serta kokain. Keterangan resmi mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan secara tertulis pada hari Jumat (31/7).






