Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menindak tegas praktik pembersihan lahan dengan cara membakar di wilayah hukumnya. Polda Kaltim secara resmi menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau.
Penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi pemilik lahan, pekerja, maupun korporasi mengenai konsekuensi pidana pembakaran hutan. Berikut adalah rincian kasus, jeratan hukum, dan langkah mitigasi hukum agar terhindar dari tindak pidana karhutla.
Memahami Kronologi dan Penetapan Tersangka di Kutai Kartanegara dan Berau
Penindakan hukum terhadap para tersangka berakar dari dua kejadian berbeda di lapangan yang melibatkan pembukaan lahan tanpa prosedur aman:
Kebumen Fest 2026 Hadirkan Karnaval Budaya hingga Panggung Seni

1. Kasus Karhutla di Loa Kulu, Kutai Kartanegara - Identitas Tersangka: Dua pria berinisial N dan JP. - Lokasi dan Waktu: Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, bermula pada Rabu, 29 Juli. - Duduk Perkara: Pihak PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) mendapati adanya kepulan asap akibat pembakaran. Tim gabungan yang tiba di lokasi menemukan N dan JP yang mengakui bahwa mereka membuka atau merintis lahan menggunakan api.
2. Kasus Karhutla di Tanjung Batu, Berau - Identitas Tersangka: Satu pria berinisial BS. - Lokasi dan Waktu: Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, yang diselidiki Polres Berau setelah penyulutan api pada Sabtu, 8 Agustus. - Dampak Kerusakan: Api disulut di lima titik atas instruksi pemilik lahan untuk persiapan perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 12 hektare dan api merembet ke konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan, dengan taksiran kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.
Mengenali Rujukan Regulasi dan Jeratan Pidana Pembakaran Lahan
Penetapan status tersangka terhadap N, JP, dan BS didasarkan pada instrumen hukum berlapis. Aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan ketentuan:
- Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Mengatur sanksi bagi setiap pihak yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa izin lingkungan yang sah.
- Undang-Undang Cipta Kerja (Sektor Perkebunan dan Kehutanan): Menegaskan kewajiban pemilik usaha dan perorangan untuk mengelola kawasan tanpa menimbulkan kerusakan vegetasi dan ekosistem hutan.
- Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menjadi dasar pidana umum atas perbuatan lalai atau sengaja yang menimbulkan bahaya kebakaran bagi barang atau nyawa orang lain.
Langkah Mencegah Pelanggaran Hukum dalam Pembukaan Lahan
Untuk menghindari sanksi pidana dan mencegah dampak buruk karhutla, pemilik lahan maupun pekerja lapangan perlu mematuhi tata cara pembersihan lahan yang benar:
Polri Bakal Kejar Pihak dan Korporasi Penerima Keuntungan Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

1. Hentikan Seluruh Praktik Pembakaran Terbuka (Zero Burning) - Gunakan metode mekanis atau peralatan tebang dan pencacah untuk membersihkan semak belukar dan sisa tanaman. - Jangan menyulut api pada ranting atau daun kering, terutama di area yang berdekatan dengan konsesi hutan atau lahan gambut.
2. Tolak Instruksi Kerja yang Melanggar Hukum - Pekerja lapangan wajib menolak perintah menyulut api untuk persiapan tanam kelapa sawit maupun komoditas lainnya. - Baik pemberi perintah maupun eksekutor di lapangan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
3. Pantau Kerentanan Wilayah dan Dampak Cuaca Ekstrem - Tingkatkan kewaspadaan saat memasuki musim kemarau atau saat terjadi fenomena El Nino. - Hingga Agustus 2026, Polda Kaltim mencatat 1.703 titik api dengan total luas dampak mencapai 963,5 hektare, dengan Kabupaten Berau menjadi area terdampak terluas.
Kesiapsiagaan Aparat Melalui Operasi Amanusa II-2026
Polda Kaltim menyiagakan 1.619 personel gabungan dalam kerangka Operasi Amanusa II-2026 untuk mengantisipasi meluasnya karhutla dan memitigasi dampak fenomena El Nino di Kalimantan Timur. Patroli intensif dan penegakan hukum dilakukan di titik-titik rawan agar peristiwa pembakaran lahan di Kutai Kartanegara dan Berau tidak terulang kembali.






