Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau, Ketentuan dan Konsekuensi Hukum Membuka Lahan

Yolanda TobanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 02.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau, Ketentuan dan Konsekuensi Hukum Membuka Lahan
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menindak tegas praktik pembersihan lahan dengan cara membakar di wilayah hukumnya. Polda Kaltim secara resmi menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau.

Penetapan tersangka ini menjadi peringatan bagi pemilik lahan, pekerja, maupun korporasi mengenai konsekuensi pidana pembakaran hutan. Berikut adalah rincian kasus, jeratan hukum, dan langkah mitigasi hukum agar terhindar dari tindak pidana karhutla.

Memahami Kronologi dan Penetapan Tersangka di Kutai Kartanegara dan Berau

Penindakan hukum terhadap para tersangka berakar dari dua kejadian berbeda di lapangan yang melibatkan pembukaan lahan tanpa prosedur aman:

Baca Juga

Kebumen Fest 2026 Hadirkan Karnaval Budaya hingga Panggung Seni

Kebumen Fest 2026 Hadirkan Karnaval Budaya hingga Panggung Seni

1. Kasus Karhutla di Loa Kulu, Kutai Kartanegara - Identitas Tersangka: Dua pria berinisial N dan JP. - Lokasi dan Waktu: Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, bermula pada Rabu, 29 Juli. - Duduk Perkara: Pihak PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) mendapati adanya kepulan asap akibat pembakaran. Tim gabungan yang tiba di lokasi menemukan N dan JP yang mengakui bahwa mereka membuka atau merintis lahan menggunakan api.

2. Kasus Karhutla di Tanjung Batu, Berau - Identitas Tersangka: Satu pria berinisial BS. - Lokasi dan Waktu: Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, yang diselidiki Polres Berau setelah penyulutan api pada Sabtu, 8 Agustus. - Dampak Kerusakan: Api disulut di lima titik atas instruksi pemilik lahan untuk persiapan perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 12 hektare dan api merembet ke konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan, dengan taksiran kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.

Mengenali Rujukan Regulasi dan Jeratan Pidana Pembakaran Lahan

Penetapan status tersangka terhadap N, JP, dan BS didasarkan pada instrumen hukum berlapis. Aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan ketentuan:

  1. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Mengatur sanksi bagi setiap pihak yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa izin lingkungan yang sah.
  2. Undang-Undang Cipta Kerja (Sektor Perkebunan dan Kehutanan): Menegaskan kewajiban pemilik usaha dan perorangan untuk mengelola kawasan tanpa menimbulkan kerusakan vegetasi dan ekosistem hutan.
  3. Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menjadi dasar pidana umum atas perbuatan lalai atau sengaja yang menimbulkan bahaya kebakaran bagi barang atau nyawa orang lain.

Langkah Mencegah Pelanggaran Hukum dalam Pembukaan Lahan

Untuk menghindari sanksi pidana dan mencegah dampak buruk karhutla, pemilik lahan maupun pekerja lapangan perlu mematuhi tata cara pembersihan lahan yang benar:

Baca Juga

Polri Bakal Kejar Pihak dan Korporasi Penerima Keuntungan Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

Polri Bakal Kejar Pihak dan Korporasi Penerima Keuntungan Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

1. Hentikan Seluruh Praktik Pembakaran Terbuka (Zero Burning) - Gunakan metode mekanis atau peralatan tebang dan pencacah untuk membersihkan semak belukar dan sisa tanaman. - Jangan menyulut api pada ranting atau daun kering, terutama di area yang berdekatan dengan konsesi hutan atau lahan gambut.

2. Tolak Instruksi Kerja yang Melanggar Hukum - Pekerja lapangan wajib menolak perintah menyulut api untuk persiapan tanam kelapa sawit maupun komoditas lainnya. - Baik pemberi perintah maupun eksekutor di lapangan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

3. Pantau Kerentanan Wilayah dan Dampak Cuaca Ekstrem - Tingkatkan kewaspadaan saat memasuki musim kemarau atau saat terjadi fenomena El Nino. - Hingga Agustus 2026, Polda Kaltim mencatat 1.703 titik api dengan total luas dampak mencapai 963,5 hektare, dengan Kabupaten Berau menjadi area terdampak terluas.

Kesiapsiagaan Aparat Melalui Operasi Amanusa II-2026

Polda Kaltim menyiagakan 1.619 personel gabungan dalam kerangka Operasi Amanusa II-2026 untuk mengantisipasi meluasnya karhutla dan memitigasi dampak fenomena El Nino di Kalimantan Timur. Patroli intensif dan penegakan hukum dilakukan di titik-titik rawan agar peristiwa pembakaran lahan di Kutai Kartanegara dan Berau tidak terulang kembali.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaKutai KartanegaraBerau

Berita Terbaru Lainnya

Kebumen Fest 2026 Hadirkan Karnaval Budaya hingga Panggung SeniPolri Bakal Kejar Pihak dan Korporasi Penerima Keuntungan Karhutla di Kalimantan dan SumateraGus Ipul soal Sekolah Rakyat, Pendidikan Kunci Indonesia Adil & MakmurGubernur NTB Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran Kampung Adat SadeRumah di Bantarjati Bogor Kebakaran, 3 Penghuni Terluka, Langkah Cepat Penanganan dan EvakuasiKripto Makin Terhubung dengan Institusi Keuangan Tradisional, Batas Industri Kian TipisPenanganan Pascagempa Flores, Kementerian PU Periksa 34 Titik Longsor dan 9 JembatanAlasan Iran sebut Tindakan AS sebagai Terorisme Ekonomi dan Duduk Perkaranya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanBusinessNationalBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap