Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Langkah penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku pembakaran di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang menikmati atau meraup keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses pengejaran terhadap individu maupun korporasi penerima keuntungan akan dilakukan secara menyeluruh guna memutus motif pembakaran lahan secara sengaja.
Komitmen Bareskrim Polri Mengejar Penerima Manfaat Karhutla
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada eksekutor lapangan. Penyelidikan diarahkan untuk menjangkau rantai utama penerima keuntungan dari lahan-lahan yang sengaja dibakar.
Penyidik menduga kuat bahwa aktivitas pembakaran lahan yang terjadi di berbagai daerah dilakukan dengan unsur kesengajaan. Pelaku kerap memanfaatkan cara pembakaran lahan dengan dalih kemudahan maupun alasan ekonomi demi menekan biaya pembersihan lahan.
Brigjen Mohammad Irhamni mengingatkan masyarakat serta entitas bisnis untuk menghentikan praktik pembersihan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut ditekankan mengingat kondisi cuaca saat ini sedang berada dalam periode musim kemarau panjang serta pengaruh fenomena El Nino.
Kondisi iklim kemarau ekstrem membuat api sangat cepat merambat dan sulit dikendalikan. Di lapangan, proses pemadaman api menghadapi hambatan besar karena sumber-sumber air sangat susah ditemukan oleh petugas penanggulangan karhutla.
Penegakan Hukum Karhutla di Wilayah Sumatera
Penanganan perkara karhutla di Pulau Sumatera melibatkan sejumlah kepolisian daerah yang secara aktif memproses laporan polisi serta menetapkan tersangka perorangan.
Kebumen Fest 2026 Hadirkan Karnaval Budaya hingga Panggung Seni

Di wilayah hukum Polda Riau, aparat kepolisian menangani 30 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka yang telah ditetapkan mencapai 35 orang.
Di wilayah hukum Polda Sumatra Selatan (Sumsel), tercatat ada 15 Laporan Polisi yang ditindaklanjuti dari pemantauan 618 titik api, dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang.
Di wilayah hukum Polda Jambi, penyidik menangani 17 Laporan Polisi yang berasal dari pantauan 64 titik api dan telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka.
Sementara itu, di wilayah hukum Polda Aceh, kepolisian memproses 2 Laporan Polisi yang berkaitan dengan kemunculan 71 titik api di area setempat.
Penanganan Kasus dan Titik Api Karhutla di Wilayah Kalimantan
Penindakan terhadap kasus pembakaran hutan dan lahan juga berlangsung secara intensif di berbagai provinsi di Pulau Kalimantan dengan sebaran ribuan titik panas.
Di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat (Kalbar), kepolisian memproses 18 Laporan Polisi yang ditindaklanjuti dari konsentrasi 2.282 titik api di lapangan.
Gus Ipul soal Sekolah Rakyat, Pendidikan Kunci Indonesia Adil & Makmur

Di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), terdapat 8 Laporan Polisi yang ditangani dari 203 titik api, dengan penetapan 11 orang sebagai tersangka.
Di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), aparat menangani 3 Laporan Polisi dari 318 titik api dan menetapkan sebanyak 2 orang tersangka.
Di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim), penyidik memproses 2 Laporan Polisi dari 243 titik api serta menetapkan 1 orang tersangka.
Di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara (Kaltara), kepolisian mencatat dan menangani 2 Laporan Polisi yang berasal dari pantauan 12 titik api.
Secara akumulatif, penegakan hukum karhutla yang tersebar di sembilan Polda di wilayah Sumatera dan Kalimantan tersebut telah mencatat total 72 orang tersangka. Polri terus memproses seluruh laporan polisi tersebut serta menelusuri keterlibatan pihak korporasi maupun individu yang memperoleh keuntungan di balik bencana kebakaran lahan.






