Polda Metro Jaya memastikan akan mengagendakan pemeriksaan terhadap artis sekaligus presenter televisi, Vicky Prasetyo. Langkah pemanggilan oleh pihak penegak hukum ini berkaitan erat dengan dua laporan polisi yang telah resmi menjeratnya di kepolisian. Dalam kedua laporan tersebut, Vicky Prasetyo menghadapi sejumlah dugaan tindak pidana. Tuduhan yang dilayangkan kepadanya mencakup dugaan tindak pidana penipuan, dugaan penggelapan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang atau yang biasa disingkat dengan TPPU.
Rencana pemanggilan terhadap Vicky Prasetyo tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, pada Jumat (31/7). Meskipun pihak kepolisian telah memastikan bahwa agenda pemeriksaan akan dilakukan, jadwal pasti untuk pemanggilan tersebut belum ditetapkan. AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa waktu pemeriksaan terhadap terlapor saat ini masih dalam tahap pembahasan serta diskusi lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Kasus hukum yang tengah menjerat Vicky Prasetyo ini terbagi menjadi dua berkas laporan yang berbeda dan diajukan oleh dua pihak pelapor yang berbeda pula. Laporan polisi yang pertama dibuat oleh seorang pelapor yang diidentifikasi dengan inisial RAS. Pada laporan pertama ini, pelapor menyertakan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses penanganan hukum untuk laporan dari pelapor berinisial RAS ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan di kepolisian.
SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa perkara yang bersumber dari laporan RAS kini telah resmi ditingkatkan status penanganannya menuju tahap penyidikan. Peningkatan status hukum ini diputuskan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan tahapan gelar perkara secara komprehensif. Selain itu, penyidik juga telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan dalam kasus pertama ini.
Terkait dengan kerugian finansial pada kasus pertama, pelapor berinisial RAS telah melampirkan estimasi nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Kendati demikian, nominal tersebut belum mencakup keseluruhan aspek kerugian yang dialami oleh pihak pelapor. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa di luar angka Rp500 juta tersebut, masih terdapat serangkaian perjanjian lain beserta aset-aset terkait yang menyertai kasus ini. Rincian lengkap mengenai aset maupun perjanjian tambahan tersebut hingga saat ini belum diuraikan secara mendetail oleh tim penyidik.
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Open BO MiChat

Sementara itu, untuk berkas laporan polisi yang kedua, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh seseorang yang diidentifikasi dengan inisial TA. Laporan kedua ini secara resmi didaftarkan ke pihak kepolisian pada bulan Juli 2026. Dalam berkas laporan yang diajukan oleh TA, sang presenter dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan. Berbeda dengan penanganan laporan pertama yang sudah memasuki tahap penyidikan, perkara kedua ini memiliki status hukum yang berbeda di mata pihak berwenang.
Perkara yang dilaporkan oleh TA pada bulan Juli 2026 tersebut saat ini masih berada dalam tahap pendalaman oleh para penyidik Polda Metro Jaya. Tim penyidik kepolisian masih terus mempelajari dan menganalisis secara saksama setiap bukti pendukung baru yang diserahkan oleh pihak pelapor. Mengingat proses evaluasi terhadap bukti-bukti tersebut masih terus berjalan, pihak kepolisian menegaskan bahwa nilai pasti dari kerugian yang dialami oleh pelapor dalam kasus kedua ini belum dapat dipastikan maupun dirincikan lebih lanjut.






