Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses dan mengungkap secara resmi perkembangan penanganan atas dua laporan kepolisian yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo. Kedua berkas laporan yang dilayangkan oleh pihak pelapor yang berbeda tersebut pada dasarnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan. Di samping itu, salah satu dari laporan yang sedang ditangani secara intensif oleh penyidik kepolisian tersebut juga turut memuat dugaan adanya tindak pidana pencucian uang atau yang kerap dikenal di masyarakat dengan singkatan TPPU. Proses hukum terhadap kedua laporan yang menyeret presenter tersebut dipastikan masih terus berjalan di lingkungan kepolisian.
Keterangan mengenai keberadaan dua kasus hukum yang menjerat presenter tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh perwakilan dari pihak kepolisian. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan bahwa tim penyidik saat ini memang sedang menangani dua perkara berbeda yang dilaporkan terhadap Vicky Prasetyo. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Onkoseno saat memberikan keterangan resmi di markas Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 31 Juli. Menurut penuturannya, kedua laporan yang ditujukan kepada pria yang akrab disapa dengan inisial VP tersebut memiliki perkembangan penyelesaian yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Terkait rincian dari masing-masing kasus yang sedang berjalan, laporan pertama diajukan ke pihak kepolisian oleh seorang pelapor yang diidentifikasi dengan inisial RAS. Dalam perkara yang dilaporkan oleh RAS tersebut, Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, laporan yang diajukan oleh RAS ini ternyata tidak hanya sebatas penipuan, melainkan juga mencakup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun nilai kerugian finansial yang dialami dalam perkara yang dilaporkan oleh RAS ini ditaksir mencapai angka yang cukup besar, yakni sekitar Rp500 juta.
12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Mengenai perkembangan penanganan perkara pada laporan pertama tersebut, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa statusnya saat ini telah mengalami peningkatan. Penanganan kasus atas laporan dari pelapor berinisial RAS itu telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, pihak penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam tahap penyidikan yang saat ini masih terus diproses oleh jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, untuk laporan kedua yang menjerat Vicky Prasetyo, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan tersebut baru diterima pada bulan Juli 2026. Laporan kedua ini diajukan oleh seorang pelapor yang diketahui berinisial TA. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh TA memiliki kesamaan dengan kasus yang pertama, yakni mengenai dugaan penipuan dan atau penggelapan. Penyidik kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan kedua tersebut guna mengumpulkan alat bukti yang diperlukan serta memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum yang selanjutnya terhadap terlapor.
Kebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RS

Dengan adanya laporan dari TA pada bulan Juli 2026 tersebut, maka hingga saat ini secara keseluruhan terdapat dua perkara hukum terkait Vicky Prasetyo yang masih diproses oleh jajaran Polda Metro Jaya. Perbedaan utama dari kedua kasus ini terletak pada status penanganannya di mata hukum. Satu kasus, yakni yang dilaporkan oleh RAS, telah dipastikan naik ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi. Sedangkan untuk laporan lainnya, yaitu yang dilayangkan oleh pelapor berinisial TA, saat ini posisinya masih berada pada tahap penyelidikan awal oleh aparat penegak hukum guna menelusuri kebenaran laporannya.






