Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah sindikat penyebar informasi bohong atau hoaks yang beroperasi secara terstruktur di media sosial. Dari pengungkapan kasus propaganda digital ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan secara mendalam oleh penyidik dari Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memaparkan temuan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa kelompok ini menjalankan aksi mereka secara terorganisir dengan pembagian tugas yang sangat rinci. Iman menyoroti bagaimana platform media sosial saat ini tidak hanya dimanfaatkan untuk berbagi informasi yang bermanfaat, tetapi juga disalahgunakan. Penyalahgunaan tersebut mencakup penyebaran hoaks, fitnah, provokasi, hingga manipulasi data elektronik yang berpotensi besar mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.








