Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah sindikat penyebar informasi bohong atau hoaks yang beroperasi secara terstruktur di media sosial. Dari pengungkapan kasus propaganda digital ini, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan secara mendalam oleh penyidik dari Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memaparkan temuan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa kelompok ini menjalankan aksi mereka secara terorganisir dengan pembagian tugas yang sangat rinci. Iman menyoroti bagaimana platform media sosial saat ini tidak hanya dimanfaatkan untuk berbagi informasi yang bermanfaat, tetapi juga disalahgunakan. Penyalahgunaan tersebut mencakup penyebaran hoaks, fitnah, provokasi, hingga manipulasi data elektronik yang berpotensi besar mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian merinci identitas inisial dan peran dari masing-masing delapan tersangka yang meliputi ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, serta S. Dalam struktur sindikat tersebut, tersangka ADIK memiliki tugas utama untuk mengirimkan narasi sekaligus memberikan arahan operasional kepada anggota tim lainnya. Tersangka BCK mengambil peran sebagai pihak yang mengirimkan materi konten mentah. Sementara itu, tersangka S bertugas sebagai desainer grafis yang merancang visual, dan proses penyuntingan konten tersebut kemudian dieksekusi oleh tersangka YAP bersama MMA.
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Setelah konten selesai diproduksi, proses distribusi dan amplifikasi diserahkan kepada anggota sindikat lainnya. Tersangka AYV memegang kendali penuh dalam mengelola akun-akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan materi propaganda tersebut. Untuk memastikan unggahan mereka mendapatkan perhatian luas, tersangka YNI ditugaskan khusus untuk mengakselerasi komentar-komentar yang mendukung narasi pada unggahan tersebut secara masif. Di sisi lain, tersangka G diduga kuat berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek propaganda digital ini. Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa kepolisian telah berhasil membongkar seluruh rantai kegiatan kelompok ini, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat dan penyebar konten, pengelola akun, hingga pihak pendongkrak komentar.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya. Barang bukti alat elektronik yang diamankan meliputi sebelas unit telepon seluler, dua unit laptop, satu buah iPad, serta dua buah flashdisk yang berisi berbagai konten digital. Selain perangkat keras, aparat penegak hukum juga menyita uang tunai senilai Rp 220 juta. Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga merupakan bentuk pembayaran atas proyek penyebaran konten yang melanggar hukum tersebut.
Gempa M6,5 di Dekat Kepulauan Seribu, Dipastikan Tak Berpotensi Tsunami

Atas perbuatan yang dilakukan, kedelapan tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski demikian, kepolisian tidak menghentikan penyelidikan sampai di sini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Bahkan, kepolisian juga membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana korupsi apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya penggunaan uang negara untuk membiayai proyek propaganda digital yang dijalankan sindikat ini.
Menutup penjelasannya, Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan platform media sosial. Ia meminta publik untuk tidak mudah mempercayai berbagai informasi yang beredar sebelum kebenarannya terverifikasi secara valid. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa ulang setiap informasi sebelum memutuskan untuk menyebarkannya kembali. Langkah kehati-hatian ini dinilai sangat penting untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan terhindar dari ancaman hoaks maupun provokasi.






