Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Metro

Polisi Bubarkan Kerumunan Pemotor yang Bikin Macet Jalan Protokol Jakarta

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 25 Jul 2026 - 09.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Bubarkan Kerumunan Pemotor yang Bikin Macet Jalan Protokol Jakarta
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Jakarta di kala tengah malam sering kali dibayangkan sebagai kota yang sedang beristirahat dari penatnya aktivitas siang hari. Namun, kenyataan di lapangan kerap kali menyajikan cerita yang berbeda bagi para pengguna jalan yang masih beraktivitas di waktu larut. Pada Jumat malam, 24 Juli 2026, jantung ibu kota yang membentang dari kawasan Sarinah hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI) mendadak berubah menjadi panggung bagi kerumunan yang tidak biasa. Sekelompok pengendara sepeda motor memilih area strategis tersebut sebagai tempat berkumpul, mengubah jalur protokol yang seharusnya lengang menjadi titik kemacetan baru yang cukup mengganggu.

Aksi kumpul-kumpul tanpa izin ini mulai memicu perhatian serius ketika kerumunan pemotor memadati area di depan Sarinah Plaza. Sekitar pukul 23.52 WIB, situasi di lokasi dilaporkan mulai tidak kondusif karena para pemotor tersebut nekat menggunakan hingga tiga lajur jalan utama. Akibat ruang jalan yang tersita begitu besar, arus lalu lintas di sekitar lokasi pun langsung tersendat. Menanggapi kondisi yang mulai meresahkan ini, jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya segera turun tangan untuk melakukan pembubaran demi mengembalikan kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.

Baca Juga

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Langkah penertiban yang dilakukan aparat kepolisian di depan Sarinah rupanya tidak langsung menyurutkan hasrat berkumpul kelompok pemotor tersebut. Konsentrasi massa kemudian bergeser ke arah selatan dan kembali terlihat menumpuk di sekitar Bundaran HI pada Sabtu dini hari, 25 Juli 2026. Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas kepolisian yang bersiaga di Pos Polisi Bundaran HI harus kembali bekerja ekstra untuk menertibkan keadaan. Petugas berulang kali memberikan imbauan agar para pengendara motor segera melanjutkan perjalanan mereka dan tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan karena berpotensi memicu kemacetan yang lebih parah.

Fenomena pemotor yang menguasai jalan protokoler pada tengah malam ini menggambarkan tantangan tersendiri dalam menjaga ketertiban kota metropolitan. Meskipun jalanan Jakarta tampak lebih longgar pada malam hari dibandingkan siang hari, menjadikannya sebagai tempat berkumpul kelompok tertentu tetap saja merugikan kepentingan umum. Kehadiran petugas kepolisian yang sigap di lapangan menjadi faktor penentu untuk memastikan bahwa hak-hak pengguna jalan lain tetap terlindungi dari tindakan egois sekelompok pengendara yang mengabaikan aturan lalu lintas.

Baca Juga

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Detik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Setelah melalui serangkaian upaya penertiban dan imbauan dari petugas kepolisian, situasi di kawasan pusat Jakarta tersebut akhirnya berangsur-angsur pulih ke kondisi normal. Berdasarkan pantauan data navigasi digital pada pukul 03.50 WIB, arus lalu lintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman terpantau sudah kembali lancar. Visualisasi warna hijau yang mendominasi aplikasi peta digital menandakan bahwa ketertiban jalan raya telah pulih sepenuhnya, mengakhiri gangguan lalu lintas yang sempat terjadi sejak tengah malam.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaLalu LintasBundaran HISarinahkemacetan jakarta

Berita Terbaru Lainnya

Ngenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanModus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke TeviDireksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap