Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Buru Pemesan Utama Sindikat Penyebar Hoaks di Media Sosial

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 28 Jul 2026 - 03.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Buru Pemesan Utama Sindikat Penyebar Hoaks di Media Sosial
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar keberadaan sindikat penyebar hoaks dan propaganda digital yang beroperasi secara terorganisir. Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam memproduksi hingga menyebarkan informasi bohong di berbagai platform media sosial. Aktivitas kelompok ini diketahui sudah berjalan sejak tahun 2024 dengan memanfaatkan sejumlah jejaring daring seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook.

Meski seluruh pelaku operasional telah ditangkap, aparat kepolisian masih terus memburu sosok pemesan utama yang menjadi penyokong dana dari aktivitas ilegal tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memastikan bahwa pihaknya sedang mendalami identitas klien utama di balik proyek manipulasi informasi ini. Pada konferensi pers yang digelar Senin (27/7/2026), Iman menyebutkan bahwa penyidik sudah menahan pihak perantara yang selama ini menjadi jembatan penghubung antara pemesan proyek dengan sindikat pembuat konten.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka didorong oleh motivasi finansial demi mendapatkan uang dari pemberi kerja. Iman memaparkan bahwa nilai bayaran untuk setiap proyek propaganda sangat bervariasi karena disesuaikan dengan beberapa faktor, mulai dari durasi pengerjaan, jenis isu yang diangkat, hingga tingkat kesulitan pembuatan konten. Sistem transaksi antara pemberi proyek dan koordinator sindikat dilakukan menggunakan uang tunai. Setelah dana diterima, koordinator baru membagikan upah tersebut kepada para pembuat konten serta pendengung atau buzzer melalui metode transfer. Sebagai bukti, polisi menyita uang tunai senilai Rp 220 juta yang telah dikonfirmasi sebagai bagian dari pembayaran proyek tersebut.

Baca Juga

Pelampung Ditemukan Saat Cari Jurnalis Hilang, Bukan dari Arupadhatu 1

Pelampung Ditemukan Saat Cari Jurnalis Hilang, Bukan dari Arupadhatu 1

Kedelapan tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya diidentifikasi dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Mereka bekerja layaknya sebuah tim profesional dengan pembagian tugas yang spesifik. Tersangka ADIK berperan memberikan arahan kepada tim sekaligus mengirimkan narasi, sedangkan BCK bertugas menyuplai materi konten. Pengelolaan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan propaganda diserahkan kepada AYV. Di lini produksi, YAP dan MMA bertugas mengedit konten, dibantu oleh S yang bertindak sebagai desainer grafis. Tersangka YNI memiliki tugas khusus untuk mengakselerasi komentar demi mendukung unggahan, dan tersangka G berperan menawarkan proyek propaganda digital kepada pihak luar.

Selain uang ratusan juta rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai perangkat elektronik yang digunakan sindikat tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit iPad, serta dua buah diska lepas yang memuat konten digital. Pihak kepolisian saat ini masih mengumpulkan dan memeriksa seluruh unggahan yang diproduksi oleh para tersangka. Berdasarkan temuan awal, materi yang disebarkan memuat unsur berita bohong, fitnah, provokasi, manipulasi data elektronik, hingga serangan terhadap kehormatan seseorang.

Baca Juga

Lokasi Parkir untuk Penonton Persib vs Persija di GBK Disiapkan, Ini Daftarnya

Lokasi Parkir untuk Penonton Persib vs Persija di GBK Disiapkan, Ini Daftarnya

Atas perbuatan tersebut, kedelapan tersangka dijerat menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidikan tidak berhenti sampai di situ, karena polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Lebih jauh, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan adanya potensi penerapan pasal tindak pidana korupsi. Jika di kemudian hari terbukti bahwa dana yang mengalir untuk membiayai proyek hoaks ini berasal dari uang negara, kepolisian akan memprosesnya sebagai dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sebagai langkah pencegahan, kepolisian meminta masyarakat agar selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya demi menjaga keamanan ruang digital.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaHoakskriminalsindikat buzzerPropaganda Digital

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Getaran Terasa hingga BogorPerjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan SeribuAmankan Laga Persib vs Persija, Polresta Karawang Sekat Jalur Konvoi ke JakartaGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi TsunamiKomisi II Pertanyakan Usul Perpanjangan Masa Jabatan KadesJejaring Rakyat Miskin Minta Negara Setop Bagi-bagi Tanah ke IndividuSekolah Terdampak Bencana hingga Wilayah 3T Jadi Prioritas Revitalisasi 2026Persija vs Persib di SUGBK Panpel Imbau Suporter tanpa Tiket untuk tak Datang

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap