Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Buru Pemesan Utama Sindikat Penyebar Hoaks di Media Sosial

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 28 Jul 2026 - 03.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Buru Pemesan Utama Sindikat Penyebar Hoaks di Media Sosial
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar keberadaan sindikat penyebar hoaks dan propaganda digital yang beroperasi secara terorganisir. Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam memproduksi hingga menyebarkan informasi bohong di berbagai platform media sosial. Aktivitas kelompok ini diketahui sudah berjalan sejak tahun 2024 dengan memanfaatkan sejumlah jejaring daring seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Meski seluruh pelaku operasional telah ditangkap, aparat kepolisian masih terus memburu sosok pemesan utama yang menjadi penyokong dana dari aktivitas ilegal tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memastikan bahwa pihaknya sedang mendalami identitas klien utama di balik proyek manipulasi informasi ini. Pada konferensi pers yang digelar Senin (27/7/2026), Iman menyebutkan bahwa penyidik sudah menahan pihak perantara yang selama ini menjadi jembatan penghubung antara pemesan proyek dengan sindikat pembuat konten.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka didorong oleh motivasi finansial demi mendapatkan uang dari pemberi kerja. Iman memaparkan bahwa nilai bayaran untuk setiap proyek propaganda sangat bervariasi karena disesuaikan dengan beberapa faktor, mulai dari durasi pengerjaan, jenis isu yang diangkat, hingga tingkat kesulitan pembuatan konten. Sistem transaksi antara pemberi proyek dan koordinator sindikat dilakukan menggunakan uang tunai. Setelah dana diterima, koordinator baru membagikan upah tersebut kepada para pembuat konten serta pendengung atau buzzer melalui metode transfer. Sebagai bukti, polisi menyita uang tunai senilai Rp 220 juta yang telah dikonfirmasi sebagai bagian dari pembayaran proyek tersebut.

Baca Juga

Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak Kendaraan

Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak Kendaraan

Kedelapan tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya diidentifikasi dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Mereka bekerja layaknya sebuah tim profesional dengan pembagian tugas yang spesifik. Tersangka ADIK berperan memberikan arahan kepada tim sekaligus mengirimkan narasi, sedangkan BCK bertugas menyuplai materi konten. Pengelolaan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan propaganda diserahkan kepada AYV. Di lini produksi, YAP dan MMA bertugas mengedit konten, dibantu oleh S yang bertindak sebagai desainer grafis. Tersangka YNI memiliki tugas khusus untuk mengakselerasi komentar demi mendukung unggahan, dan tersangka G berperan menawarkan proyek propaganda digital kepada pihak luar.

Selain uang ratusan juta rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai perangkat elektronik yang digunakan sindikat tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit iPad, serta dua buah diska lepas yang memuat konten digital. Pihak kepolisian saat ini masih mengumpulkan dan memeriksa seluruh unggahan yang diproduksi oleh para tersangka. Berdasarkan temuan awal, materi yang disebarkan memuat unsur berita bohong, fitnah, provokasi, manipulasi data elektronik, hingga serangan terhadap kehormatan seseorang.

Baca Juga

Enam Dokter Internship Meninggal sejak Februari 2026, Perlindungan Tenaga Kesehatan Disorot

Enam Dokter Internship Meninggal sejak Februari 2026, Perlindungan Tenaga Kesehatan Disorot

Atas perbuatan tersebut, kedelapan tersangka dijerat menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidikan tidak berhenti sampai di situ, karena polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Lebih jauh, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan adanya potensi penerapan pasal tindak pidana korupsi. Jika di kemudian hari terbukti bahwa dana yang mengalir untuk membiayai proyek hoaks ini berasal dari uang negara, kepolisian akan memprosesnya sebagai dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sebagai langkah pencegahan, kepolisian meminta masyarakat agar selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya demi menjaga keamanan ruang digital.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaHoakskriminalsindikat buzzerPropaganda Digital

Berita Terbaru Lainnya

Al-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AIPhiladelphia 76ers Resmi Rekrut Kentavious Caldwell-Pope dengan Kontrak Satu MusimJadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak KendaraanJadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs CinaJadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel MessiDBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan EnergiBursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap