Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar keberadaan sindikat penyebar hoaks dan propaganda digital yang beroperasi secara terorganisir. Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam memproduksi hingga menyebarkan informasi bohong di berbagai platform media sosial. Aktivitas kelompok ini diketahui sudah berjalan sejak tahun 2024 dengan memanfaatkan sejumlah jejaring daring seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook.








