Kabar mengenai keterlibatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kewajiban pajak di tingkat desa sempat memicu kebingungan serta salah paham di tengah masyarakat luas. Isu ini mengemuka setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 yang memuat pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Guna mengantisipasi asumsi publik bahwa aparat kepolisian di daerah akan berganti peran menjadi pemungut pajak, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan secara terbuka terkait batas kewenangan personelnya di lapangan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas sama sekali tidak mengalami pergeseran fungsi utama dalam menjalankan tugas kemasyarakatannya. Polisi yang bertugas di desa maupun kelurahan dipastikan tidak dibekali hak untuk memeriksa dokumen, menilai tingkat kepatuhan perpajakan, apalagi menagih dan meminta pembayaran uang pajak secara langsung dari warga. Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Isir pada Jumat, 24 Juli 2026, sebagai upaya meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap polisi akan difungsikan sebagai penindak wajib pajak.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Dalam pandangan institusi Polri, keterlibatan Bhabinkamtibmas di dalam skema kerja sama tersebut murni sebatas bentuk koordinasi antarinstansi dan upaya pembentukan jejaring informasi di wilayah kewilayahan. Kehadiran para personel di lapangan diutamakan bersifat preventif dan persuasif untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif. Bhabinkamtibmas hanya bertugas membangun kemitraan dengan warga lokal, menghimpun informasi relevan, serta menyampaikan pesan-pesan yang berkaitan erat dengan kepentingan umum, tanpa pernah mengambil alih porsi kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika kelak diperlukan di lapangan, aparat Bhabinkamtibmas semata-mata memberikan dukungan pengamanan agar pelaksanaan tugas dari para pegawai DJP dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Polri menekankan pentingnya menjaga koridor hukum serta fungsi institusional masing-masing lembaga agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan yang membingungkan publik. Seluruh urusan teknis perpajakan, mulai dari penghitungan kewajiban hingga prosedur penagihan, secara utuh dan mengikat tetap menjadi ranah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan perundang-undangan.
Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Melalui klarifikasi yang terukur ini, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak perlu merasa cemas atau merespons secara berlebihan mengenai keberadaan Bhabinkamtibmas di lingkungan tinggal mereka. Kolaborasi antarlembaga negara ini dijalankan demi efektivitas tata kelola pemerintahan, tetapi pelaksanaannya tetap berpijak pada prinsip transparansi dan aturan hukum. Bhabinkamtibmas dipastikan akan terus konsisten pada mandat utamanya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban desa serta membangun komunikasi yang harmonis bersama warga setempat.






