Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Tegaskan Petugas Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak Masyarakat Desa

Wahyu SuryaniDiterbitkan 26 Jul 2026 - 04.20 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Tegaskan Petugas Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak Masyarakat Desa
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kabar mengenai keterlibatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kewajiban pajak di tingkat desa sempat memicu kebingungan serta salah paham di tengah masyarakat luas. Isu ini mengemuka setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 yang memuat pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Guna mengantisipasi asumsi publik bahwa aparat kepolisian di daerah akan berganti peran menjadi pemungut pajak, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan secara terbuka terkait batas kewenangan personelnya di lapangan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas sama sekali tidak mengalami pergeseran fungsi utama dalam menjalankan tugas kemasyarakatannya. Polisi yang bertugas di desa maupun kelurahan dipastikan tidak dibekali hak untuk memeriksa dokumen, menilai tingkat kepatuhan perpajakan, apalagi menagih dan meminta pembayaran uang pajak secara langsung dari warga. Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Isir pada Jumat, 24 Juli 2026, sebagai upaya meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap polisi akan difungsikan sebagai penindak wajib pajak.

Baca Juga

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Dalam pandangan institusi Polri, keterlibatan Bhabinkamtibmas di dalam skema kerja sama tersebut murni sebatas bentuk koordinasi antarinstansi dan upaya pembentukan jejaring informasi di wilayah kewilayahan. Kehadiran para personel di lapangan diutamakan bersifat preventif dan persuasif untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif. Bhabinkamtibmas hanya bertugas membangun kemitraan dengan warga lokal, menghimpun informasi relevan, serta menyampaikan pesan-pesan yang berkaitan erat dengan kepentingan umum, tanpa pernah mengambil alih porsi kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika kelak diperlukan di lapangan, aparat Bhabinkamtibmas semata-mata memberikan dukungan pengamanan agar pelaksanaan tugas dari para pegawai DJP dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Polri menekankan pentingnya menjaga koridor hukum serta fungsi institusional masing-masing lembaga agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan yang membingungkan publik. Seluruh urusan teknis perpajakan, mulai dari penghitungan kewajiban hingga prosedur penagihan, secara utuh dan mengikat tetap menjadi ranah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga

Pesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi Bangsa

Pesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi Bangsa

Melalui klarifikasi yang terukur ini, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak perlu merasa cemas atau merespons secara berlebihan mengenai keberadaan Bhabinkamtibmas di lingkungan tinggal mereka. Kolaborasi antarlembaga negara ini dijalankan demi efektivitas tata kelola pemerintahan, tetapi pelaksanaannya tetap berpijak pada prinsip transparansi dan aturan hukum. Bhabinkamtibmas dipastikan akan terus konsisten pada mandat utamanya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban desa serta membangun komunikasi yang harmonis bersama warga setempat.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolripajakBhabinkamtibmasDJPIrjen Johnny Eddizon Isir

Berita Terbaru Lainnya

6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-SalonHarga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi PasarWagub Berharap Proyeksi Perputaran Ekonomi MTQ di Jateng Capai Rp1,2 TKemarau Panjang di Cilacap, Petani Jual Bongkahan Tanah untuk Bertahan HidupResidivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan GanjaKebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA MalangSolusi Perangkat Tanpa Modul Bawaan, Cara Memasang Bluetooth di Laptop dan MenghubungkannyaDugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan Madiun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap