Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali

Marthen PalutunganDiterbitkan 1 Agu 2026 - 08.39 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Morowali secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan. Insiden kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama ini mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda berinisial S. Korban yang diketahui berusia 33 tahun tersebut tewas setelah dikeroyok di wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban sebelumnya diduga sebagai pelaku tindak pencurian sepeda motor di kawasan tersebut sehingga memicu tindakan pengeroyokan oleh massa.

Ketiga individu yang kini telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan ini masing-masing memiliki inisial NR, MS, serta MSR. Kejelasan dan rincian mengenai penanganan kasus hukum ini dikonfirmasi secara langsung oleh Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, pada hari Jumat (31/7). Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan awal yang telah dijalankan, ketiga orang tersangka tersebut dipastikan memiliki keterlibatan secara langsung. Peran mereka adalah ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban S yang pada akhirnya berujung pada tewasnya pemuda tersebut.

Aksi tindak pidana pengeroyokan maut terhadap pemuda berinisial S ini terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Sabtu (25/7). Pengungkapan peristiwa kekerasan tersebut berhasil dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Morowali berkat rangkaian tindakan penyelidikan yang komprehensif. Pihak kepolisian berhasil membongkar kasus pengeroyokan ini secara bertahap setelah melakukan pemeriksaan resmi terhadap sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang dinilai mengetahui informasi terkait peristiwa pengeroyokan tersebut saat kejadian berlangsung.

Baca Juga

12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Pihak kepolisian memastikan bahwa penyidik telah memegang alat bukti yang sangat cukup untuk menindaklanjuti kasus ini serta meneruskan penanganan perkara ke proses hukum berikutnya. Selain bersandar pada fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di lapangan, penyidik Satreskrim Polres Morowali saat ini juga tengah melancarkan kegiatan pengembangan kasus. Proses pengembangan penyelidikan tersebut dilakukan oleh penyidik dengan berpatokan pada sebuah dokumen elektronik. Dokumen elektronik yang dimaksud berupa rekaman video di tempat kejadian yang kini telah berhasil dikantongi oleh aparat kepolisian.

Melalui pendalaman atas dokumen elektronik berupa bukti video serta keterangan para saksi yang ada, penyidik terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama tersebut. Sehubungan dengan hal itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan besar akan hadirnya tersangka baru dalam perjalanan penanganan perkara di masa mendatang. Aparat Satreskrim Polres Morowali terus melakukan pencermatan secara detail terhadap setiap adegan dan sosok yang terekam dalam video untuk memastikan seluruh pelaku pengeroyokan dapat teridentifikasi.

Baca Juga

Kebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RS

Kebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RS

Atas tindakan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban berinisial S, ketiga tersangka yakni NR, MS, dan MSR kini harus bersiap menghadapi pertanggungjawaban pidana yang berat. Penyidik mengenakan sangkaan pasal yang tegas kepada para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dijerat menggunakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, para tersangka terancam sanksi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MorowaliSulawesi TengahpengeroyokanTersangkaPolres Morowali

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja AmpatHari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi TerlihatPaduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan SelatanKebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RSSodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap PolisiPelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir TawonSerial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap