Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya secara resmi mengungkap motif di balik insiden pembacokan yang menimpa seorang petugas parkir valet oleh oknum penagih utang atau debt collector di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan penyidik kepolisian, aksi kekerasan bersenjata tajam tersebut secara langsung dipicu oleh percekcokan dan perselisihan yang terjadi saat proses penarikan kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut diketahui sedang menunggak pembayaran, sehingga pihak penagih utang berupaya melakukan penarikan secara paksa. Peristiwa kekerasan ini dengan cepat memicu ketegangan di tengah masyarakat serta menarik perhatian publik secara luas, terutama setelah munculnya ancaman pengerahan aksi massa berskala besar dari kelompok pesilat yang menuntut keadilan bagi korban.
Kronologi peristiwa berdarah ini bermula pada hari Sabtu (25/7). Pada waktu tersebut, seorang pelaku yang diketahui berinisial SL (36) berusaha untuk menarik sebuah mobil jenis Suzuki Karimun Wagon R GL MT yang memiliki nomor polisi W 1508 AW. Saat itu, kendaraan roda empat yang menjadi target penarikan tersebut sedang terparkir di area parkir sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku sempat bertanya kepada pihak keamanan setempat. Petugas keamanan kemudian memberikan informasi kepada pelaku bahwa mobil tersebut dibawa oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tergabung di dalam tim DJ HCI.
Mendengar informasi tersebut, pelaku tetap berniat untuk mengeksekusi penarikan kendaraan. Namun, rencana penarikan mobil itu langsung mendapat penolakan keras dari korban beserta rekan-rekannya yang pada saat itu sedang bekerja sebagai petugas parkir valet di lokasi hiburan malam tersebut. Penolakan dari pihak petugas valet ini kemudian memicu terjadinya adu mulut dan percekcokan verbal yang cukup sengit di antara kedua belah pihak. Situasi yang semakin memanas tersebut akhirnya berubah menjadi tindakan anarkis. Para pelaku dengan nekat mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya telah mereka siapkan dan simpan di dalam bagasi mobil mereka. Dengan menggunakan senjata tajam tersebut, pelaku kemudian menyerang dan membacok petugas valet yang saat itu sedang berada di dalam sebuah kafe, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka parah.
12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Akibat insiden penyerangan dan kekerasan fisik tersebut, sebanyak tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka-luka. Korban luka dalam peristiwa ini terdiri dari dua orang petugas parkir valet yang sedang menjalankan tugasnya di lokasi kejadian. Sementara itu, satu korban luka lainnya justru berasal dari pihak kelompok pelaku itu sendiri. Orang dari pihak pelaku tersebut dilaporkan terluka akibat terkena sabetan senjata tajam secara tidak sengaja. Senjata tajam jenis parang yang melukai rekan pelaku tersebut diketahui merupakan milik tersangka SL sendiri yang diayunkan saat situasi di lokasi kejadian sedang tidak terkendali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, David Manurung, turut memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus hukum ini. Dalam keterangannya, David Manurung menyebutkan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim selama empat hari ketika proses penanganan perkara kekerasan ini tengah berjalan. Terkait proses hukum, pihak penyidik kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dan langsung dilanjutkan dengan tindakan penahanan. Di samping itu, satu pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam aksi penyerangan kini telah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian menyatakan telah berhasil mengantongi profil lengkap dari terduga pelaku yang kini berstatus buron tersebut. Identifikasi profil ini didapatkan oleh penyidik kepolisian berdasarkan hasil analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara.
Kebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RS

Atas tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Nomor 1 Tahun 2023. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum terus berjalan dengan cepat. Hingga saat ini, proses pemberkasan perkara dilaporkan sudah mencapai sekitar 80 persen penyelesaian. Di sisi lain, kasus penyerangan ini memicu reaksi keras dari kelompok pesilat PSHT. Ribuan anggota pesilat PSHT secara tegas mengancam akan menggelar aksi protes susulan di Surabaya apabila pihak kepolisian tidak kunjung menangkap satu orang debt collector yang masih berstatus DPO. Perwakilan dari Komando Arush Bawah PSHT Jawa Timur, Bondan, mengklaim bahwa aksi lanjutan tersebut nantinya dapat diikuti oleh massa yang jauh lebih besar, yakni melibatkan lebih dari 10.000 anggota PSHT yang datang dari berbagai daerah di wilayah Jawa Timur.






