Jajaran Kepolisian Resor Indramayu berhasil membongkar sindikat spesialis pembobolan rumah lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Indramayu dan Subang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 10 orang tersangka yang teridentifikasi beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Indramayu, Ajun Komisaris Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa komplotan ini beroperasi dengan pembagian peran yang rapi. Dari total 10 tersangka, satu orang bertindak sebagai eksekutor atau pemetik, dua orang sebagai joki sekaligus pengawas situasi, dan tujuh orang lainnya berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Peran Pelaku dan Modus Operasi
Tersangka utama berinisial N (31) bertugas membobol rumah sasaran. N mencongkel paksa pintu atau jendela korban pada dini hari menggunakan sebilah pahat yang dibeli khusus dari toko material. Dari setiap barang yang berhasil digondol, N mengaku mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di Indonesia

Saat N beraksi di dalam rumah, dua pelaku lain berinisial I (43) dan IF (23) menunggu di luar menggunakan sepeda motor untuk memantau situasi sekitar. Berdasarkan catatan kepolisian, IF dan I merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara pada awal tahun 2026.
Selain para pelaku lapangan, polisi menangkap tujuh tersangka yang menjadi penadah barang curian, yakni IK (52), AF (48), M (38), A (55), R (34), S (24), dan AS (24).
KLH Minta Pemda Siaga Kebakaran TPA Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Berawal dari Laporan di Bongas
Pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan tindak pidana pencurian rumah di Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (13/8) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160, dua unit telepon genggam, dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.
Penyelidikan atas laporan tersebut membawa polisi pada penangkapan seluruh jaringan pelaku. Saat ini, ke-10 tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor korban, 11 unit ponsel berbagai merek, kendaraan operasional, dan sebilah pahat telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.






