Kepolisian Resor (Polres) Singkawang secara resmi memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus penyelundupan emas di Bandara Singkawang yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dugaan penyelundupan emas tersebut ditegaskan tidak terbukti sama sekali. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perhiasan emas seberat 8,3 kilogram yang dibawa oleh empat orang calon penumpang di Bandara Singkawang adalah barang yang sepenuhnya legal dan telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi.
Peristiwa pemeriksaan yang memicu kehebohan di jagat maya ini bermula pada hari Sabtu (27/6) sekitar pukul 13.05 WIB. Pada saat itu, terdapat empat orang calon penumpang maskapai penerbangan Super Air Jet yang tengah menjalani pemeriksaan keamanan rutin di Bandara Singkawang. Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas Aviation Security (Avsec) bandara menemukan sejumlah besar perhiasan emas yang disimpan di dalam dua tas ransel milik para penumpang tersebut. Karena pada saat pemeriksaan awal para calon penumpang tersebut hanya menunjukkan surat jalan, petugas bandara merasa perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan legalitas barang bawaan berharga tersebut.








