Potensi ekonomi dari sektor perdagangan karbon di Indonesia menunjukkan angka yang sangat menjanjikan dan diproyeksikan bisa menjadi sumber pendapatan baru yang masif. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur, mengungkapkan bahwa emisi gas rumah kaca yang selama ini menjadi masalah lingkungan sebenarnya dapat dikonversi menjadi kredit karbon. Kredit inilah yang kemudian dapat diperjualbelikan secara luas di pasar karbon. Dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu, 26 Juli 2026, ia bahkan mengibaratkan aktivitas ini sebagai sebuah perdagangan gaib. Istilah tersebut digunakan karena komoditas yang ditransaksikan tidak memiliki wujud fisik yang jelas, namun perputaran uang dan nilai harganya bisa menembus angka ribuan triliun rupiah.
Untuk merealisasikan potensi tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program pemulihan lingkungan yang tidak hanya berdampak positif bagi alam, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi secara langsung. Salah satu program yang ditawarkan adalah rehabilitasi kawasan ekosistem mangrove di berbagai wilayah. Penanaman dan pemeliharaan hutan bakau ini dinilai sebagai langkah strategis karena kemampuannya yang besar dalam menyerap polusi udara. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Jumhur, pengelolaan kawasan mangrove seluas satu hektare saja sudah mampu menyerap hingga 3.000 ton karbon dioksida ekuivalen.
Lebih lanjut, skema bisnis dari pelestarian mangrove ini menawarkan imbal hasil yang sangat menggiurkan bagi pihak yang terlibat. Jumhur memaparkan bahwa proses penanaman hingga pemeliharaan satu hektare mangrove selama kurun waktu tiga tahun membutuhkan modal sekitar Rp 200 juta. Jika serapan 3.000 ton karbon dioksida tersebut dikonversi ke dalam nilai uang, keuntungannya bisa berlipat ganda. Saat ini, harga karbon di pasar internasional berfluktuasi mulai dari 7 hingga 10 dolar AS per ton, dan pada kondisi tertentu bahkan bisa melonjak hingga mencapai 90 dolar AS per ton.
Danantara Gabungkan Pelita Air dan Garuda Indonesia untuk Perkuat Penerbangan Nasional

Apabila menggunakan asumsi hitungan harga tengah yang moderat, yakni sebesar 30 dolar AS per ton, maka total pendapatan dari satu hektare mangrove bisa mencapai 90.000 dolar AS. Nilai tersebut setara dengan Rp 1,5 miliar. Artinya, dengan modal awal sebesar Rp 200 juta, sebuah proyek rehabilitasi mangrove dapat menghasilkan pendapatan hingga Rp 1,5 miliar hanya dalam waktu tiga tahun. Angka keuntungan yang fantastis ini pada akhirnya memicu ketertarikan yang sangat besar dari berbagai kalangan, termasuk para investor asing yang telah menyatakan minat terhadap perdagangan karbon di Indonesia.
Meskipun minat dari pemodal luar negeri terus berdatangan, Jumhur menegaskan bahwa peluang ekonomi ini harus dimanfaatkan terlebih dahulu oleh bangsa sendiri. Ia menyoroti bahwa perhatian berbagai negara saat ini tengah tertuju pada potensi karbon Indonesia. Sebagai Menteri Lingkungan Hidup, ia menaruh perhatian khusus agar masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri ikut serta secara aktif dalam perdagangan ini. Pemerintah berkomitmen mengutamakan kepentingan bangsa Indonesia agar tidak hanya menjadi penonton di tengah potensi ekonomi yang sangat besar tersebut.
Mentan Amran Paparkan Pembenahan Tata Niaga Pangan di Kongres Umat Islam Indonesia

Di sisi lain, pengembangan ekonomi karbon ini memiliki urgensi yang jauh lebih krusial terkait dengan kebutuhan pendanaan iklim berskala nasional. Berdasarkan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC), Indonesia memiliki target untuk menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 mendatang. Upaya pencapaian target pelestarian lingkungan tersebut diperkirakan akan menelan biaya yang sangat besar, yakni mencapai lebih dari Rp 50.000 triliun. Angka kebutuhan dana ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kapasitas keuangan negara.
Mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan, Jumhur mengakui bahwa pemerintah tidak mungkin menanggung beban finansial tersebut sendirian. Oleh karena itu, diperlukan berbagai skema pendanaan alternatif yang melibatkan partisipasi luas dari berbagai pihak. Skema perdagangan karbon, baik yang bersifat wajib (mandatory), kepatuhan (complient), maupun sukarela (voluntary), menjadi jalan keluar yang disiapkan. Seluruh mekanisme tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan utama, yakni menekan jumlah emisi yang terlepas ke udara sekaligus menyerap kembali emisi karbon demi memenuhi target iklim nasional.






