Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Prabowo Soroti Potensi Perlombaan Senjata Nuklir di Timur Tengah, Kedubes Iran Beri Pernyataan

Uria KilaDiterbitkan 4 Agu 2026 - 12.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prabowo Soroti Potensi Perlombaan Senjata Nuklir di Timur Tengah, Kedubes Iran Beri Pernyataan
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai potensi perlombaan senjata nuklir di kawasan Timur Tengah memunculkan perhatian luas. Saat berbicara di hadapan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta perwakilan asosiasi pengusaha se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026), Presiden menyampaikan keprihatinannya atas dinamika konflik global yang kian meningkat. Dalam forum tersebut, Prabowo menyinggung munculnya kabar mengenai Iran

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
yang disinyalir telah memiliki senjata nuklir, serta memperingatkan bahaya domino yang dapat memicu negara-negara lain seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, hingga Mesir untuk mengincar kepemilikan senjata pemusnah massal serupa.

Dinamika penayangan informasi oleh pihak istana turut mewarnai peristiwa tersebut. Siaran langsung pidato Presiden Prabowo sempat hilang dari kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden. Tak lama kemudian, video rekaman pidato itu diunggah kembali ke kanal yang sama, namun versi baru tersebut telah disunting dengan tidak lagi memuat bagian pernyataan Presiden yang membahas isu senjata nuklir dan situasi kawasan Timur Tengah.

Menanggapi pengutipan isu nuklir tersebut, Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta memberikan klarifikasi resmi pada Minggu (2/8/2026). Pihak kedutaan menegaskan bahwa Republik Islam Iran tidak pernah mengejar kepemilikan senjata nuklir dan tidak akan pernah melakukannya di masa depan. Dalam keterangannya, Kedubes Iran menekankan bahwa program nuklir negaranya bersifat transparan, berorientasi damai, berjalan sesuai ketentuan hukum internasional, serta berada di bawah pengawasan rutin Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Kedutaan juga menegaskan adanya fatwa dari pemimpin syahid Republik Islam Iran yang secara eksplisit mengharamkan keberadaan senjata nuklir.

Baca Juga

Indonesia dan Thailand Sepakat Dorong ASEAN Selesaikan Krisis Myanmar

Indonesia dan Thailand Sepakat Dorong ASEAN Selesaikan Krisis Myanmar

Isu pengembangan nuklir di Timur Tengah sendiri mengemuka di tengah eskalasi militer dan diplomasi regional yang rumit. Tingkat pengayaan uranium Iran dilaporkan telah mencapai sekitar 60 persen. Tuduhan terkait kepemilikan dan pengembangan senjata nuklir oleh Iran sebelumnya kerap dijadikan salah satu justifikasi dalam serangkaian aksi serangan terhadap wilayah Iran pada Juni 2025 serta Februari 2026. Di waktu yang berdekatan dengan pidato Presiden, pembahasan mengenai pengembangan teknologi nuklir untuk tujuan damai antara Amerika Serikat dan Arab Saudi juga berlangsung pada akhir Juli 2026.

Kekhawatiran akan meluasnya kepemilikan senjata nuklir berbenturan langsung dengan kerangka hukum internasional yang mengatur non-proliferasi. Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dibuka untuk penandatanganan sejak 1968 dan mulai berlaku secara efektif pada 1970, sebelum akhirnya diperpanjang tanpa batas waktu pada 11 Mei 1995. Saat ini, sebanyak 191 negara telah bergabung dalam NPT. Perjanjian internasional ini mengelompokkan lima negara鈥擜merika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris鈥攕ebagai negara pemilik senjata nuklir karena telah memilikinya sebelum 1 Januari 1967. Berdasarkan Pasal 2 NPT, seluruh negara non-nuklir dilarang keras untuk menerima pengalihan senjata nuklir, membuat atau memperoleh senjata nuklir, maupun mencari bantuan dalam proses pembuatannya.

Baca Juga

Status Hukum Orang Tua Sambung dan Anak dalam Keluarga Campuran di Indonesia

Status Hukum Orang Tua Sambung dan Anak dalam Keluarga Campuran di Indonesia

Bagi Indonesia, isu pembatasan senjata nuklir memiliki pijakan hukum nasional dan regional yang kuat. Pemerintah Indonesia secara resmi telah meratifikasi NPT melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1978. Di tingkat kawasan, Indonesia juga memperkuat komitmen penolakan senjata pemusnah massal dengan meratifikasi Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997. Melalui Pasal 3 ayat (1) SEANWFZ, negara-negara di Asia Tenggara diikat oleh kewajiban hukum untuk tidak mengembangkan, memproduksi, memperoleh, memiliki, mengangkut, menguji, ataupun menggunakan senjata nuklir.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoIranTimur TengahSenjata NuklirNPT

Berita Terbaru Lainnya

Indonesia dan Thailand Sepakat Dorong ASEAN Selesaikan Krisis MyanmarStatus Hukum Orang Tua Sambung dan Anak dalam Keluarga Campuran di IndonesiaPertemuan Presiden Prabowo dan PM Thailand di Istana Merdeka Bahas Pertahanan hingga InvestasiHarga Minyak Dunia Anjlok 7 Persen ke Level Terendah Sejak 13 Juli Usai Spekulasi Konflik AS-IranJadwal Chelsea vs Juventus Pramusim 2026, Live Streaming CFC+ & H2HGIIAS 2026 di ICE BSD City, Jam Operasional, Daftar Peserta, dan Harga TiketPernak-pernik HUT Ke-81 RI Mulai Ramai Diburu di Pasar Asemka JakartaWaspada Modus Penipuan QRIS dan Langkah Melindungi Transaksi Digital Anda

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap