Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Status Hukum Orang Tua Sambung dan Anak dalam Keluarga Campuran di Indonesia

Togar SiregarDiterbitkan 4 Agu 2026 - 13.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Hukum Orang Tua Sambung dan Anak dalam Keluarga Campuran di Indonesia
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Keluarga campuran, atau yang sering dikenal sebagai blended families, kini semakin banyak ditemukan di Indonesia. Terbentuknya keluarga campuran ini umumnya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, seperti perceraian, kematian atau berpulangnya salah satu pasangan, hingga keputusan untuk melakukan pernikahan kembali. Fenomena ini juga berjalan beriringan dengan realitas sosial di Indonesia, di mana data tingkat perceraian terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah perubahan struktur keluarga ini, kehadiran keluarga campuran menjadi potret nyata dari dinamika sosial masyarakat modern.

Dalam kehidupan sehari-hari, peran orang tua sambung鈥攂aik ayah sambung maupun ibu sambung鈥攄alam keluarga campuran sangatlah krusial. Mereka sering kali mengambil alih hampir seluruh tanggung jawab pengasuhan anak secara penuh. Tanggung jawab ini tidak hanya terbatas pada pendampingan moral, melainkan juga mencakup aspek-aspek vital seperti membiayai pendidikan anak dan memenuhi seluruh kebutuhan hidup sehari-hari. Meskipun tidak memiliki hubungan darah, ayah dan ibu sambung ini menjalankan fungsi pengasuhan yang nyata demi memastikan tumbuh kembang anak berjalan dengan baik.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Realitas sosial mengenai peran orang tua sambung ini tergambar jelas dalam sebuah penelitian ilmiah yang berjudul "Beyond Biological Bonds: Child-Centered Legal Pluralism in Blended Families". Penelitian ini dilakukan di Desa Kandangan, Kabupaten Kediri. Di desa tersebut, masyarakat setempat secara terbuka menerima kehadiran ibu sambung dan ayah sambung sebagai bagian utuh dari keluarga. Mereka dihormati, dipercaya, serta menjalankan fungsi sebagai orang tua secara aktif. Bahkan, dalam berbagai musyawarah desa yang diselenggarakan di Desa Kandangan, ayah dan ibu sambung diakui secara sosial dan dipandang sebagai pihak yang memegang tanggung jawab terhadap anak-anak yang mereka asuh.

Baca Juga

Pertemuan Presiden Prabowo dan PM Thailand di Istana Merdeka Bahas Pertahanan hingga Investasi

Pertemuan Presiden Prabowo dan PM Thailand di Istana Merdeka Bahas Pertahanan hingga Investasi

Namun, pengakuan sosial yang kuat di tingkat komunitas seperti di Desa Kandangan ini sering kali berbanding terbalik dengan pengakuan di mata hukum formal. Status hukum dan administrasi dari orang tua sambung di Indonesia, termasuk di Desa Kandangan, masih berada dalam wilayah abu-abu. Kondisi ini terjadi karena sistem hukum yang berlaku di Indonesia secara konsisten lebih mengutamakan hubungan darah atau biologis sebagai dasar utama pengakuan formal. Banyak regulasi keluarga yang ada saat ini masih dibangun atas dasar asumsi bahwa sebuah keluarga ideal hanya terdiri dari anggota-anggota yang terhubung secara biologis.

Dalam sistem hukum keluarga di Indonesia, hubungan biologis atau yang dikenal dengan istilah nasab memang memegang kedudukan yang sangat penting. Hubungan nasab inilah yang menjadi landasan hukum utama dalam menentukan berbagai hak dan kewajiban, mulai dari perwalian, hak asuh anak, hingga hak kewarisan. Akibatnya, ketika muncul suatu persoalan hukum di kemudian hari, sistem hukum sering kali tidak mempertanyakan siapa pihak yang telah membesarkan anak tersebut selama bertahun-tahun. Sebaliknya, fokus utama hukum formal adalah mempertanyakan siapa yang memiliki hubungan biologis atau pertalian darah dengan sang anak.

Baca Juga

Harga Minyak Dunia Anjlok 7 Persen ke Level Terendah Sejak 13 Juli Usai Spekulasi Konflik AS-Iran

Harga Minyak Dunia Anjlok 7 Persen ke Level Terendah Sejak 13 Juli Usai Spekulasi Konflik AS-Iran

Ketimpangan antara pengakuan sosial dan pengakuan hukum ini tentu membawa dampak yang signifikan bagi sang anak. Keputusan untuk memprioritaskan hubungan darah di atas hubungan pengasuhan nyata dapat secara langsung memengaruhi berbagai aspek kehidupan anak. Dampak tersebut dapat dirasakan mulai dari sulitnya pengurusan administrasi sekolah, kendala dalam penetapan identitas hukum anak, hingga terhambatnya akses anak terhadap perlindungan sosial. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak dalam keluarga campuran memerlukan perhatian agar hak-hak administratif dan hukum mereka tetap terpenuhi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

hukum keluargaanak sambungkeluarga campuranhak anak

Berita Terbaru Lainnya

BPS Catat Kenaikan Harga Beras Premium di Penggilingan Mencapai 10 PersenDeflasi Indonesia Sentuh 0,14 Persen pada Juli 2026 Didorong Penurunan Harga PanganKemenkeu Siapkan Anggaran Sisa DBH Rp70 Triliun, Penyaluran Tunggu Keputusan PresidenPrabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Thailand Saat Terima Kunjungan PM AnutinMerespons Maraknya OTT Kepala Daerah, Golkar Soroti Pendidikan dan Ongkos PolitikIndonesia dan Thailand Sepakat Dorong ASEAN Selesaikan Krisis MyanmarPertemuan Presiden Prabowo dan PM Thailand di Istana Merdeka Bahas Pertahanan hingga InvestasiHarga Minyak Dunia Anjlok 7 Persen ke Level Terendah Sejak 13 Juli Usai Spekulasi Konflik AS-Iran

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap