Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengamuk usai mendapati praktik mafia beras yang sangat merugikan perekonomian negara. Temuan ini berasal dari sebuah kajian bertajuk Darurat Mafia Beras yang menganalisis tata niaga beras nasional secara mendalam. Dari hasil kajian tersebut, terungkap bahwa kerugian akibat praktik mafia beras ini mencapai Rp98 triliun. Amran menyampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada tanggal 29 Juli bahwa nilai triliunan rupiah itu bukanlah keuntungan bisnis yang wajar, melainkan tindakan yang merampas hak rakyat serta mematikan usaha penggilingan kecil.
Kajian tersebut memaparkan bahwa tata niaga beras nasional saat ini menghadapi tantangan serius akibat maraknya manipulasi kualitas di pasar. Sekitar 39,75 persen dari total beras premium yang beredar, atau yang setara dengan 12,2 juta ton, diduga kuat melanggar standar mutu dan menjadi bentuk penipuan terhadap konsumen. Selain itu, peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat juga menyumbang potensi kerugian tambahan bagi konsumen dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp71,9 triliun per tahun.
Salah satu fokus utama dalam temuan ini adalah dominasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha penggilingan padi skala besar. Dari total serapan gabah nasional yang mencapai 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 unit penggilingan besar dengan kapasitas 20 ton per jam menguasai sekitar 40 persen pasokan, atau setara 25 juta ton gabah per tahun. Kelompok berskala besar ini ditengarai memanfaatkan subsidi dari pemerintah hingga 40 persen dari kapasitas komersial mereka, namun kemudian mengambil keuntungan berlebih dengan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi. Praktik penggilingan menyimpang ini telah menjerat 36 tersangka. Terungkap pula bahwa salah satu dari tersangka tersebut mampu menghasilkan pendapatan yang sangat fantastis, yakni hingga Rp2 triliun per bulan.
Pertalite Tidak Naik hingga Akhir Tahun, Pertamax Bagaimana?

Ketimpangan distribusi pendapatan dalam rantai pasok beras juga tergambar sangat jelas dari data nilai produksi padi nasional yang mencapai Rp537 triliun. Dari jumlah produksi yang besar tersebut, para petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi senilai Rp215 triliun. Sebaliknya, pengusaha penggilingan menerima porsi terbesar senilai Rp259 triliun. Rantai perdagangan yang panjang dari tingkat petani hingga pedagang ritel ini juga menghasilkan keuntungan perantara yang sangat besar, mencapai Rp313,08 triliun. Data ini menjadi sorotan tajam, terlebih ketika disandingkan dengan alokasi anggaran ketahanan pangan nasional untuk tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp144,6 triliun.
Menanggapi situasi ketimpangan ini, pemerintah mendorong langkah konkret untuk memangkas rantai distribusi melalui skema Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Skema ini dirancang untuk menghubungkan petani secara langsung dengan konsumen akhir, sehingga diharapkan dapat memotong dominasi pihak perantara dan memberikan margin keuntungan yang lebih adil bagi petani. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyoroti isu ini pada saat peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Klaten. Presiden menyebut praktik bisnis yang tidak wajar di sektor tata niaga beras ini dengan istilah serakahnomics. Beliau juga menegaskan kesiapan pemerintah untuk menyita pabrik penggilingan padi yang terbukti tidak patuh pada kepentingan negara. Prabowo mengungkapkan bahwa ia menerima laporan adanya satu penggilingan padi yang meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan.
Polda Metro Ungkap Dugaan Pendanaan Kerusuhan Demo 27 Agustus

Di sisi penegakan hukum, Satgas Pangan Polri terus melakukan penindakan intensif terhadap para pelaku kejahatan di sektor pangan. Sepanjang periode tahun 2024 hingga 2026, pihak kepolisian mencatat telah menangani sebanyak 93 kasus mafia pangan dengan menetapkan 77 orang sebagai tersangka. Rincian dari penindakan tersebut meliputi 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 4 kasus yang melibatkan pegawai internal. Secara khusus untuk perkara pidana beras pada tahun 2025, tercatat ada 30 perkara dengan 36 tersangka. Sementara itu, memasuki tahun 2026 penegakan hukum terus berlanjut dengan penanganan 2 perkara beras dan 6 tersangka. Selain penindakan pidana di komoditas beras, langkah tegas juga diambil di sektor lain dengan mencabut izin bagi 2.231 pengecer dan distributor pupuk yang bermasalah.






