Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Status Bencana, BNPB Siapkan Penyesuaian Pedoman

Marthen PalutunganDiterbitkan 31 Agu 2026 - 07.07 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Status Bencana, BNPB Siapkan Penyesuaian Pedoman
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional dan daerah. Menanggapi perubahan ketentuan hukum tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan akan mempelajari putusan secara menyeluruh serta menyiapkan penyesuaian pedoman dan tata kerja operasional.

Perubahan aturan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara resmi mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Indikator Penetapan Status Bencana

Berdasarkan putusan MK tersebut, pemerintah harus memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator yang ditentukan untuk menetapkan status bencana nasional. Dari indikator-indikator tersebut, jumlah korban ditetapkan sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Baca Juga

Pramono Segera Putuskan Tarif Baru Masuk Ragunan

Pramono Segera Putuskan Tarif Baru Masuk Ragunan

Secara keseluruhan, lima indikator yang menjadi tolok ukur penetapan status bencana meliputi: 1. Jumlah korban 1. Kerugian harta benda 1. Kerusakan sarana dan prasarana 1. Luas wilayah yang terkena bencana 1. Dampak sosial dan ekonomi

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa BNPB tengah menyiapkan langkah penyesuaian regulasi teknis. Penyesuaian pedoman dan tata kerja tersebut nantinya akan dilakukan bersama kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Untuk mendukung proses perumusan kebijakan tersebut, BNPB terus memperkuat pelaksanaan kaji cepat, pendataan, analisis dampak, hingga penilaian kemampuan daerah. Seluruh data dan kajian teknis ini akan menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait penanganan bencana.

Baca Juga

Dua Malam Marselus Menunggu Kepastian di Bandara Soetta

Dua Malam Marselus Menunggu Kepastian di Bandara Soetta

Bantuan Pusat Tidak Tergantung Status Bencana

Di samping penyesuaian regulasi penetapan status, Berton menegaskan bahwa penyaluran bantuan penanggulangan bencana dari pemerintah pusat pada dasarnya tidak bergantung pada ada atau tidaknya penetapan status bencana nasional.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk tetap mengerahkan berbagai sumber daya ke daerah terdampak. Dukungan tersebut mencakup pengerahan personel, pengiriman peralatan dan logistik, penyediaan pendanaan, hingga pemberian bantuan teknis sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat di lapangan.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

mahkamah konstitusibnpb

Berita Terbaru Lainnya

Api Belum Padam, Kebakaran Lahan di Bogor Merembet ke TPA GalugaPramono Segera Putuskan Tarif Baru Masuk RagunanDua Malam Marselus Menunggu Kepastian di Bandara SoettaSelama 2 Jam, 9 Gempa di Gunung Anak Krakatau Terekam Siang Tadi22 Desainer IFDC Bantu Korban Gempa NTT Lewat Instalasi Berbasis AmalKebakaran Lahan Terjadi di Seberang TPA Galuga Bogor, Damkar Lakukan PenangananPolisi Usut Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Pengungsi Gempa NTTJumlah Pengungsi Gempa Flores Turun Drastis jadi 72.864 Jiwa

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap