Sejumlah kepala daerah menumpahkan persoalan konflik agraria dan lambatnya tindak lanjut reforma agraria saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Agenda pertemuan tersebut menyoroti tata kelola aset pemerintah daerah, implementasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga efektivitas peran kepala daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Di lapangan, para pemimpin daerah menilai kewenangan mereka masih sangat terbatas meski telah ditunjuk sebagai ujung tombak pelaksana di daerah.
Hambatan Redistribusi dan Hilirisasi di Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa pihaknya telah memverifikasi dan mengajukan 16.000 hektare lahan untuk diredistribusikan kepada masyarakat. Namun, usulan tersebut belum membuahkan hasil pasti dari Kementerian ATR/BPN.
SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

Kondisi ini menghambat kepastian usaha sekitar 60 persen warga Maluku Utara yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian, sekaligus menahan laju hilirisasi kelapa yang tengah didorong pemerintah. Menurut Sherly, persoalan agraria di wilayahnya terbagi antara petani yang menggarap lahan tanpa sertifikat dan petani yang sama sekali tidak memiliki tanah.
Sherly menilai posisi gubernur sebagai ketua GTRA kerap memicu kebuntuan karena beban tanggung jawab tidak diimbangi kewenangan eksekusi. Berdasarkan data yang diterimanya, kewenangan eksekusi berada di Bank Tanah untuk dikonversi menjadi Hak Pengelolaan (HPL) sebelum diserahkan dalam bentuk hak pakai ke petani. Sherly pun meminta DPR merumuskan batas waktu kerja yang jelas dengan mekanisme eskalasi 30 hingga 60 hari apabila proses di pusat berlarut-larut.
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Open BO MiChat

Tumpang Tindih HGU dan Destinasi Likupang
Persoalan serupa disuarakan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus. Dari total wilayah daerahnya, hanya 33 persen yang berupa daratan dengan bentang alam berbukit dan menyisakan 39.000 hektare sawah, sementara 77 persen lainnya merupakan lautan. Sempitnya ruang kelola semakin tertekan oleh keberadaan sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah kedaluwarsa.
Yulius menegaskan bahwa pembangunan Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Likupang hingga kini masih menghadapi hambatan serius akibat tumpang-tindih lahan dengan HGU maupun aset milik PTP. Kendati telah berulang kali dilaporkan ke pemerintah pusat dan dimintakan dukungan lewat Komisi IV DPR, persoalan sengketa kepemilikan tersebut belum menemukan penyelesaian menyeluruh.






