Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara resmi telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan untuk mengubah status khusus pada bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah pengajuan draf regulasi ini diambil agar bandara di IKN, yang saat ini masih berstatus sebagai Bandara VVIP, nantinya dapat digunakan untuk melayani penerbangan komersial secara luas. Dengan adanya perubahan status hukum melalui Perpres tersebut, bandara ini diharapkan dapat membuka akses transportasi udara yang lebih inklusif bagi masyarakat umum dan menunjang konektivitas wilayah IKN secara lebih optimal.
Rencana transformasi ini sejalan dengan usulan yang diajukan oleh Otorita IKN (OIKN). OIKN telah mengajukan usulan perubahan status khusus pada bandara tersebut agar dapat beralih menjadi bandara komersial. Kepala OIKN, Basuki Hadimuldjono, memaparkan rencana strategis untuk memperluas fungsi dari Bandara VVIP IKN yang terletak di wilayah Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Melalui perubahan status dari bandara khusus menjadi bandara komersial, fasilitas infrastruktur transportasi udara ini dipersiapkan untuk melayani berbagai jenis penerbangan umum dan tidak lagi terbatas hanya untuk melayani tamu-tamu kenegaraan atau VVIP saja.
Momen Silaturahmi Prabowo dengan Paskibraka dan Komandan Upacara HUT Ke-81 RI

Salah satu rencana perluasan fungsi yang menjadi fokus utama Kepala OIKN Basuki Hadimuldjono adalah menjadikan bandara ini sebagai lokasi embarkasi untuk ibadah haji dan umrah. Terkait rencana besar ini, Basuki mengaku bahwa dirinya sudah menjalin komunikasi secara langsung dengan pihak Kementerian Haji (Kemenhaj). Untuk merealisasikan bandara tersebut sebagai embarkasi haji, syarat yang dibutuhkan sebenarnya tidak terlalu rumit karena sebuah embarkasi haji hanya memerlukan minimal 400 jemaah. Dengan potensi tersebut, Bandara VVIP IKN diproyeksikan dapat dikembangkan menjadi pusat keberangkatan haji serta umrah bagi masyarakat di seluruh wilayah Pulau Kalimantan, bahkan jangkauan layanannya direncanakan dapat mencakup beberapa wilayah di Pulau Sulawesi.
Kendati rencana pengembangan ini sangat potensial, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa usulan perubahan status bandara ini harus dipertimbangkan secara matang dan penuh kehati-hatian. Alasan utama diperlukannya kajian yang mendalam adalah faktor geografis, di mana terdapat tiga bandara yang lokasinya saling berdekatan di wilayah tersebut. Ketiga bandara tersebut adalah bandara yang terletak di Samarinda, bandara di Balikpapan, dan bandara di IKN itu sendiri. Keberadaan tiga fasilitas penerbangan yang jaraknya cukup dekat ini menuntut pemerintah untuk melakukan perhitungan yang cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi di kemudian hari.
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan dengan sangat teliti mengenai distribusi lalu lintas penerbangan di wilayah Kalimantan Timur. Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa perubahan status Bandara IKN wajib mempertimbangkan pembagian trafik penerbangan agar seluruh bandara di kawasan tersebut dapat beroperasi secara optimal dan seimbang tanpa saling merugikan satu sama lain. Hingga saat ini, pihak Otorita IKN masih terus menunggu perkembangan dan kelanjutan dari proses perubahan status Bandara VVIP IKN menjadi bandara komersial tersebut, sembari berharap regulasi yang diajukan dapat segera disetujui untuk mendukung operasional penerbangan di masa depan.






