Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Roy Suryo Kembali Uji Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Selatan

Uria KilaDiterbitkan 4 Agu 2026 - 10.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Roy Suryo Kembali Uji Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Selatan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

KMRT Roy Suryo, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menempuh jalur hukum. Ia resmi mendaftarkan permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diajukan untuk menguji keabsahan dari prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Melalui upaya hukum ini, Roy Suryo berupaya untuk mempertanyakan kembali langkah-langkah kepolisian dalam memproses status hukumnya.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
Berdasarkan informasi resmi, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh pihak Roy Suryo pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Kasus ini telah resmi teregistrasi di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkara yang diajukan dalam gugatan kali ini adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka terhadap dirinya. Pengadilan juga telah menetapkan jadwal untuk memulai proses persidangan, di mana sidang perdana untuk memeriksa permohonan praperadilan ini rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, pihak Roy Suryo menyeret beberapa institusi penegak hukum sebagai pihak termohon. Pihak pertama yang menjadi Termohon I dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Penyidik. Sementara itu, pihak kedua yang diposisikan sebagai Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penarikan para termohon ini disesuaikan dengan alur penanganan perkara yang sebelumnya berjalan di tingkat penyidikan hingga ke penuntutan.

Baca Juga

Investor Asing Lakukan Rotasi Portofolio, Saham Defensif Jadi Incaran

Investor Asing Lakukan Rotasi Portofolio, Saham Defensif Jadi Incaran

Langkah hukum yang ditempuh pada akhir Juli 2026 ini tercatat sebagai permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo dengan objek perkara yang sama. Sebelumnya, Roy Suryo juga sempat mengajukan permohonan serupa untuk menguji status tersangkanya. Namun, pada hari Senin, 20 Juli, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara tersebut, I Ketut Darpawan, secara resmi menjatuhkan putusan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya pada saat itu, Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan alasan penolakan tersebut. Hakim menilai bahwa pengajuan permohonan praperadilan oleh Roy Suryo dilakukan setelah adanya proses pelimpahan berkas perkara pokok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Menurut hakim, tindakan pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara pokok, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan, merupakan sebuah bentuk nyata dari upaya untuk menunda-nunda jalannya persidangan serta mengganggu proses pemeriksaan perkara pokok yang sedang berjalan.

Baca Juga

Pola Asuh dan Kecukupan Nutrisi Jadi Kunci Utama Tumbuh Kembang Anak

Pola Asuh dan Kecukupan Nutrisi Jadi Kunci Utama Tumbuh Kembang Anak

Meskipun permohonan mengenai keabsahan penetapan tersangka tersebut sempat ditolak, riwayat persidangan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatatkan hasil yang beragam. Pada perkara praperadilan yang pertama kali diajukan, yang secara khusus mempersoalkan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya, hakim tunggal I Ketut Darpawan justru memberikan keputusan yang memenangkan pihak Roy Suryo. Selain itu, perjuangan hukum Roy Suryo di pengadilan belum sepenuhnya selesai karena permohonan praperadilan lainnya yang menyangkut tuntutan ganti kerugian hingga saat ini dilaporkan masih terus berjalan dan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaPraperadilanJoko WidodoRoy SuryoPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Destry Damayanti Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo pada 5 Agustus untuk Bahas Inflasi PanganInvestor Asing Lakukan Rotasi Portofolio, Saham Defensif Jadi IncaranPola Asuh dan Kecukupan Nutrisi Jadi Kunci Utama Tumbuh Kembang AnakPelatihan Kebencanaan Perkuat Peran Perempuan di Kawasan Pesisir CilacapPrakiraan Cuaca Jawa Tengah 4 Agustus 2026, Waspada Gelombang Tinggi dan Banjir RobPemerintah Siapkan Tambahan DBH Rp70 Triliun untuk Pemda, Purbaya Tunggu Instruksi PresidenWabah Parasit Cyclospora Meluas di AS, Dua Orang Dilaporkan Meninggal DuniaTrump Beri Ultimatum ke Iran, Capai Kesepakatan atau Hadapi Pemenggalan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap