KMRT Roy Suryo, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menempuh jalur hukum. Ia resmi mendaftarkan permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diajukan untuk menguji keabsahan dari prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Melalui upaya hukum ini, Roy Suryo berupaya untuk mempertanyakan kembali langkah-langkah kepolisian dalam memproses status hukumnya.








