Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Penetapan tenggat waktu tersebut menyusul adanya kesepakatan di internal DPR agar regulasi tersebut dapat segera diketok dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan optimismenya bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan tepat waktu sesuai target yang telah dijanjikan. Namun demikian, Sahroni menjelaskan bahwa proses perumusan regulasi ini memerlukan waktu yang cukup karena Komisi III harus mempertimbangkan berbagai aspirasi yang masuk dari masyarakat, yang kemudian dibahas secara menyeluruh oleh seluruh fraksi di DPR.
Perdebatan Terkait Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Dalam proses pembahasannya, salah satu isu krusial yang masih terus menjadi perdebatan antarfraksi adalah kekhawatiran terkait potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum saat undang-undang tersebut diterapkan nantinya.
Area Parkir Pabrik di Demak Kebakaran, 20 Motor Hangus

Sahroni menegaskan bahwa fraksi-fraksi di DPR berupaya memastikan jangan sampai keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, berbagai pertimbangan dan kehati-hatian terus dikedepankan dalam menyusun pasal-pasal di dalamnya.
Sebelumnya, kepastian batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset ini juga disampaikan langsung oleh pimpinan DPR saat menerima audiensi dari aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, beserta rekan-rekannya di gedung parlemen.
KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali Terkait Korupsi Batu Bara di Kukar

Audiensi tersebut digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa DPR telah menyepakati dan menyetujui batas waktu paling lambat pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut keterangannya, batas limit pengesahan RUU Perampasan Aset untuk diketok dalam rapat paripurna DPR adalah pada 15 Desember 2026.






