Upaya penertiban terhadap maraknya keberadaan entitas keuangan tanpa izin terus digencarkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Lembaga penegak tata kelola keuangan yang beroperasi secara langsung di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut mengumumkan tindakan penghentian operasional terhadap ratusan penyedia jasa finansial tak berizin yang dinilai meresahkan serta berpotensi merugikan masyarakat. Pengumuman resmi mengenai hasil penindakan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dicky Kartikoyono, saat menggelar konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (4/8/2026).
Dalam rincian penindakan terbaru yang dipaparkan oleh pihak OJK, Satgas PASTI telah mengidentifikasi dan menghentikan operasional dari 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Tidak terbatas pada penutupan platform pinjaman digital tak berizin, tindakan pemblokiran dan penghentian juga diberlakukan terhadap 241 entitas investasi ilegal serta 27 usaha gadai ilegal. Selain itu, Satgas PASTI turut menghentikan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya, disamping menindak sejumlah aplikasi digital yang dinilai memiliki potensi membahayakan keamanan dana masyarakat.








