Berita Viral Terkini

Satpol PP Depok Segel Fasilitas Kolam Renang di Sawangan Akibat Pelanggaran Izin Tata Ruang

Wahyu SuryaniPublished 25 Jul 2026 - 11.050 Reads
Bagikan WhatsAppX
Satpol PP Depok Segel Fasilitas Kolam Renang di Sawangan Akibat Pelanggaran Izin Tata Ruang
Ilustrasi Metropolitan. Foto: Kumparan.
A-A+

Ketertiban tata ruang kota kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Depok. Langkah tegas diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang secara resmi menyegel sebuah fasilitas kolam renang beserta seluruh sarana pendukungnya di kawasan perumahan Shila At Sawangan pada Jumat, 24 Juli 2026. Tindakan penyegelan ini terpaksa dilakukan menyusul adanya dugaan kuat pelanggaran terkait izin pemanfaatan ruang di area perumahan tersebut. Penertiban ini menjadi sinyal penting bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang telah disepakati sejak awal demi menjaga keseimbangan lingkungan.

Langkah penyegelan ini tidak diambil secara sepihak atau mendadak oleh aparat penegak hukum daerah. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari surat pelimpahan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Depok. Selain itu, petugas di lapangan juga wajib memperhatikan batasan kewenangan dari instansi pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), mengingat lokasi pembangunan yang diduga bersinggungan dengan wilayah aliran sungai.

Also Read

Konsumen Apartemen LRT City Tuntut Pengembalian Dana Akibat Pembangunan Mangkrak

Menariknya, dari sudut pandang ekonomi, tindakan tegas ini juga dipandang sebagai upaya untuk menyelamatkan nilai investasi jangka panjang. Hendar menjelaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan di lokasi tersebut bertujuan untuk mencegah kerugian finansial yang jauh lebih besar bagi pihak pengembang di masa mendatang. Apabila proyek fisik ini dibiarkan terus berjalan hingga selesai tanpa izin yang sah, risiko kerugian akibat pembongkaran paksa di masa depan akan semakin membengkak. Melalui langkah preventif ini, Pemerintah Kota Depok ingin menegaskan kehadirannya dalam mengawasi jalannya pembangunan wilayah agar tetap berjalan tertib.

Terkait detail pelanggaran yang terjadi di perumahan mewah tersebut, pihak berwenang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian yang cukup fatal dengan rencana tapak atau *site plan* yang telah disetujui sebelumnya oleh pemerintah setempat. Berdasarkan informasi dari dinas perizinan terkait, proyek pembangunan kolam renang ini terbukti dibangun di luar area koordinat lokasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan awal. Ketidakpatuhan terhadap batas-batas *site plan* inilah yang menjadi dasar utama dilakukannya tindakan penghentian paksa oleh tim penegak peraturan daerah di lapangan.

Also Read

Isyana Sarasvati Hangatkan Malam Dingin di Jazz Gunung Bromo 2026

Mengenai nasib fisik bangunan kolam renang yang sudah telanjur berdiri, opsi pembongkaran struktur bangunan masih terbuka lebar dan sangat mungkin dilakukan. Namun, keputusan akhir mengenai tindakan pembersihan lahan tersebut masih menunggu hasil kajian teknis mendalam yang akan dilakukan secara sinergis bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan pihak BBWSCC. Satpol PP Depok menegaskan bahwa wewenang mereka saat ini berfokus pada tindakan administrasi berupa penyegelan dan penghentian aktivitas fisik di lokasi, sementara keputusan mengenai evaluasi perizinan secara menyeluruh akan dikembalikan kepada instansi PTSP selaku otoritas yang menerbitkan izin.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca