Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Metropolitan

Satpol PP Depok Segel Fasilitas Kolam Renang di Sawangan Akibat Pelanggaran Izin Tata Ruang

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Jul 2026 - 11.05 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satpol PP Depok Segel Fasilitas Kolam Renang di Sawangan Akibat Pelanggaran Izin Tata Ruang
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Ketertiban tata ruang kota kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Depok. Langkah tegas diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang secara resmi menyegel sebuah fasilitas kolam renang beserta seluruh sarana pendukungnya di kawasan perumahan Shila At Sawangan pada Jumat, 24 Juli 2026. Tindakan penyegelan ini terpaksa dilakukan menyusul adanya dugaan kuat pelanggaran terkait izin pemanfaatan ruang di area perumahan tersebut. Penertiban ini menjadi sinyal penting bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang telah disepakati sejak awal demi menjaga keseimbangan lingkungan.

Langkah penyegelan ini tidak diambil secara sepihak atau mendadak oleh aparat penegak hukum daerah. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari surat pelimpahan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Depok. Selain itu, petugas di lapangan juga wajib memperhatikan batasan kewenangan dari instansi pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), mengingat lokasi pembangunan yang diduga bersinggungan dengan wilayah aliran sungai.

Baca Juga

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Menariknya, dari sudut pandang ekonomi, tindakan tegas ini juga dipandang sebagai upaya untuk menyelamatkan nilai investasi jangka panjang. Hendar menjelaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan di lokasi tersebut bertujuan untuk mencegah kerugian finansial yang jauh lebih besar bagi pihak pengembang di masa mendatang. Apabila proyek fisik ini dibiarkan terus berjalan hingga selesai tanpa izin yang sah, risiko kerugian akibat pembongkaran paksa di masa depan akan semakin membengkak. Melalui langkah preventif ini, Pemerintah Kota Depok ingin menegaskan kehadirannya dalam mengawasi jalannya pembangunan wilayah agar tetap berjalan tertib.

Terkait detail pelanggaran yang terjadi di perumahan mewah tersebut, pihak berwenang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian yang cukup fatal dengan rencana tapak atau site plan yang telah disetujui sebelumnya oleh pemerintah setempat. Berdasarkan informasi dari dinas perizinan terkait, proyek pembangunan kolam renang ini terbukti dibangun di luar area koordinat lokasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan awal. Ketidakpatuhan terhadap batas-batas site plan inilah yang menjadi dasar utama dilakukannya tindakan penghentian paksa oleh tim penegak peraturan daerah di lapangan.

Baca Juga

PIS Gunakan Teknologi untuk Jaga Populasi Hiu Paus di Perairan Talisayan Kaltim

PIS Gunakan Teknologi untuk Jaga Populasi Hiu Paus di Perairan Talisayan Kaltim

Mengenai nasib fisik bangunan kolam renang yang sudah telanjur berdiri, opsi pembongkaran struktur bangunan masih terbuka lebar dan sangat mungkin dilakukan. Namun, keputusan akhir mengenai tindakan pembersihan lahan tersebut masih menunggu hasil kajian teknis mendalam yang akan dilakukan secara sinergis bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan pihak BBWSCC. Satpol PP Depok menegaskan bahwa wewenang mereka saat ini berfokus pada tindakan administrasi berupa penyegelan dan penghentian aktivitas fisik di lokasi, sementara keputusan mengenai evaluasi perizinan secara menyeluruh akan dikembalikan kepada instansi PTSP selaku otoritas yang menerbitkan izin.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Satpol PP DepokSawanganPenyegelan Kolam RenangPelanggaran IzinShila At Sawangan

Berita Terbaru Lainnya

Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah DisalurkanNgenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap