Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menindak sebuah tempat usaha bernama Ruang Bahagia di kawasan Lokananta karena menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (19/7/2026), petugas mengamankan 193 minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek yang dikemas dalam wadah cup plastik menyerupai kemasan es teh jumbo. Modus pengemasan ulang tersebut digunakan oleh pengelola outlet saat mengedarkan minuman keras kepada pembeli.
Penyelidikan terhadap aktivitas di outlet tersebut bermula dari adanya laporan mengenai peristiwa perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko kawasan Lokananta. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satpol PP Kota Solo mengumpulkan informasi secara tertutup selama kurang lebih satu minggu guna memastikan keberadaan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dari hasil penelusuran lapangan, diketahui bahwa pengelola menuangkan minuman dari botol asli ke dalam cup plastik yang kemudian diberi kode atau inisial tertentu sesuai jenis dan mereknya, serta melakukan transaksi tanpa disertai nota maupun pencatatan resmi.
Setelah mengantongi bukti berupa rekaman video dan data transaksi pembelian, aparat mendatangi lokasi usaha pada 19 Juli 2026 dan menemukan sejumlah minuman beralkohol yang telah dikemas ulang. Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, pada Senin (26/7) menyatakan bahwa outlet Ruang Bahagia sebenarnya hanya memiliki izin untuk penjualan minuman beralkohol golongan A. Namun, pengelola diduga tetap menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. Didik juga mengungkapkan bahwa pihak Satpol PP sebelumnya telah berulang kali melakukan pengawasan serta penindakan di lokasi tersebut, bahkan pelanggaran serupa pernah diproses melalui persidangan pada tahun 2025.
Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Sembunyikan Anak Monyet dalam Koper Bagasi

Sebagai langkah penegakan aturan, seluruh barang bukti sebanyak 193 cup minuman beralkohol dibawa ke kantor Satpol PP guna menghentikan peredaran ilegal di masyarakat. Selain penyitaan barang bukti, petugas memberikan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha Ruang Bahagia. Pihak pengelola juga telah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha selama masa penutupan berlangsung. Didik menegaskan, apabila pihak pengelola nekat kembali beroperasi sebelum izin resmi diterbitkan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan lokasi usaha.
Tindakan penertiban oleh Satpol PP Kota Solo ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya ketentuan Pasal 25 yang mengatur mengenai tertib sosial. Selain itu, penegakan hukum di lokasi tersebut juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta regulasi terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Surakarta.
Pimpinan Partai Sudah Komunikasi Bahas RUU Pemilu, Opsi Threshold 4-5% Menguat

Menanggapi penindakan tersebut, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Solo tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan perizinan. Respati menegaskan kesiapan pemerintahannya untuk menindak tegas tanpa kompromi setiap bentuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin demi memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Menurut Respati, upaya pengembangan ruang kreatif dan pertumbuhan ekonomi di Kota Solo harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat, sehingga setiap pelaku usaha diwajibkan mematuhi ketentuan perizinan dan bertanggung jawab atas keamanan lingkungan sekitarnya.






