Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Satpol PP Solo Bongkar Penjualan Miras Ilegal Kemasan Es Teh Jumbo di Lokananta

Uria KilaDiterbitkan 28 Jul 2026 - 05.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satpol PP Solo Bongkar Penjualan Miras Ilegal Kemasan Es Teh Jumbo di Lokananta
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menindak sebuah tempat usaha bernama Ruang Bahagia di kawasan Lokananta karena menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (19/7/2026), petugas mengamankan 193 minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek yang dikemas dalam wadah cup plastik menyerupai kemasan es teh jumbo. Modus pengemasan ulang tersebut digunakan oleh pengelola outlet saat mengedarkan minuman keras kepada pembeli.

Penyelidikan terhadap aktivitas di outlet tersebut bermula dari adanya laporan mengenai peristiwa perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko kawasan Lokananta. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satpol PP Kota Solo mengumpulkan informasi secara tertutup selama kurang lebih satu minggu guna memastikan keberadaan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dari hasil penelusuran lapangan, diketahui bahwa pengelola menuangkan minuman dari botol asli ke dalam cup plastik yang kemudian diberi kode atau inisial tertentu sesuai jenis dan mereknya, serta melakukan transaksi tanpa disertai nota maupun pencatatan resmi.

Setelah mengantongi bukti berupa rekaman video dan data transaksi pembelian, aparat mendatangi lokasi usaha pada 19 Juli 2026 dan menemukan sejumlah minuman beralkohol yang telah dikemas ulang. Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, pada Senin (26/7) menyatakan bahwa outlet Ruang Bahagia sebenarnya hanya memiliki izin untuk penjualan minuman beralkohol golongan A. Namun, pengelola diduga tetap menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. Didik juga mengungkapkan bahwa pihak Satpol PP sebelumnya telah berulang kali melakukan pengawasan serta penindakan di lokasi tersebut, bahkan pelanggaran serupa pernah diproses melalui persidangan pada tahun 2025.

Baca Juga

Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Sembunyikan Anak Monyet dalam Koper Bagasi

Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Sembunyikan Anak Monyet dalam Koper Bagasi

Sebagai langkah penegakan aturan, seluruh barang bukti sebanyak 193 cup minuman beralkohol dibawa ke kantor Satpol PP guna menghentikan peredaran ilegal di masyarakat. Selain penyitaan barang bukti, petugas memberikan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha Ruang Bahagia. Pihak pengelola juga telah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha selama masa penutupan berlangsung. Didik menegaskan, apabila pihak pengelola nekat kembali beroperasi sebelum izin resmi diterbitkan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan lokasi usaha.

Tindakan penertiban oleh Satpol PP Kota Solo ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya ketentuan Pasal 25 yang mengatur mengenai tertib sosial. Selain itu, penegakan hukum di lokasi tersebut juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta regulasi terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Surakarta.

Baca Juga

Pimpinan Partai Sudah Komunikasi Bahas RUU Pemilu, Opsi Threshold 4-5% Menguat

Pimpinan Partai Sudah Komunikasi Bahas RUU Pemilu, Opsi Threshold 4-5% Menguat

Menanggapi penindakan tersebut, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Solo tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan perizinan. Respati menegaskan kesiapan pemerintahannya untuk menindak tegas tanpa kompromi setiap bentuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin demi memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Menurut Respati, upaya pengembangan ruang kreatif dan pertumbuhan ekonomi di Kota Solo harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat, sehingga setiap pelaku usaha diwajibkan mematuhi ketentuan perizinan dan bertanggung jawab atas keamanan lingkungan sekitarnya.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Respati ArdiSatpol PP SoloMiras IlegalLokanantaKota SoloDidik Anggono

Berita Terbaru Lainnya

Kabar Buruk untuk Dunia! Terusan Panama Macet, Dampaknya Tak Main-MainPolitik Negeri Panas, 2 Pejabat Kementerian Keuangan Mengundurkan DiriBea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas, Jaringannya dari China-IndiaOJK Tak Lagi Batasi Pinjaman di 3 Aplikasi PinjolPasar Repaint Motor Berkembang, Pilihan Warna dan Finishing Makin BeragamAnti Wacana! Ini 5 Langkah Cerdas Wujudkan Rencana Liburan Akhir TahunMembaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya, hingga SuahasilBos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap