Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menindak sebuah tempat usaha bernama Ruang Bahagia di kawasan Lokananta karena menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (19/7/2026), petugas mengamankan 193 minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek yang dikemas dalam wadah cup plastik menyerupai kemasan es teh jumbo. Modus pengemasan ulang tersebut digunakan oleh pengelola outlet saat mengedarkan minuman keras kepada pembeli.
Penyelidikan terhadap aktivitas di outlet tersebut bermula dari adanya laporan mengenai peristiwa perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko kawasan Lokananta. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satpol PP Kota Solo mengumpulkan informasi secara tertutup selama kurang lebih satu minggu guna memastikan keberadaan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dari hasil penelusuran lapangan, diketahui bahwa pengelola menuangkan minuman dari botol asli ke dalam cup plastik yang kemudian diberi kode atau inisial tertentu sesuai jenis dan mereknya, serta melakukan transaksi tanpa disertai nota maupun pencatatan resmi.








