Mimpi mengadu nasib di luar negeri demi kehidupan yang lebih layak kerap kali dimanfaatkan oleh sindikat kriminal untuk meraup keuntungan pribadi. Kasus tragis ini menimpa 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban perdagangan orang. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan di Turki, namun kenyataannya justru diselundupkan ke Libya dan dijadikan budak modern. Praktik keji yang telah berlangsung sejak tahun 2023 ini akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Para korban awalnya tergiur dengan tawaran bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan iming-iming gaji sekitar Rp 7 juta per bulan. Namun, setibanya di bandara transit, rute penerbangan mereka dialihkan ke Libya. Di negara tersebut, para pekerja migran nonprosedural ini menghadapi kenyataan pahit. Mereka dieksploitasi secara kejam oleh majikan yang merasa telah "membeli" mereka. Para korban dipaksa bekerja dengan jam kerja yang sangat tinggi tanpa istirahat, tidak menerima upah, mengalami kekerasan fisik dan ancaman, serta paspor mereka ditahan secara paksa.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sindikat ini sangat terorganisasi dan telah memberangkatkan korban dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama terjadi pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024 dengan mengirimkan 35 orang. Selanjutnya, pada periode Juli 2024 hingga Maret 2025, sebanyak 50 orang kembali diberangkatkan, di mana sembilan di antaranya berhasil dipulangkan sebelum kontrak mereka berakhir. Gelombang terakhir mencatat 20 orang dikirim pada April 2025 hingga Mei 2026, dengan lima orang di antaranya telah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air.
Di balik penderitaan ratusan WNI tersebut, terdapat perputaran uang yang sangat besar bagi para pelaku. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial R alias Ica dan seorang pria berinisial DY, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dari hasil penelusuran rekening kedua tersangka, polisi menemukan total aliran dana mencapai Rp 11,6 miliar. Tersangka DY meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 1,7 miliar dengan peran aktif mencari korban di lapangan. Sementara itu, rekening tersangka Ica mencatat transaksi fantastis senilai Rp 9,9 miliar, di mana ia menerima biaya operasional Rp 25 juta per keberangkatan dari jaringan di Libya serta keuntungan bersih Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per kepala. DY sendiri mendapat komisi Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta untuk setiap orang yang berhasil dia rekrut.
Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Keberhasilan membongkar jaringan internasional ini mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah manis dari sinergi lintas instansi, termasuk Polri, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, serta Satgas TPPO. Langkah hukum tidak berhenti di sini. Polda Metro Jaya berencana mengirimkan tim penyidik langsung ke Libya untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengusut tuntas jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan maraknya praktik perbudakan di negara tersebut.






