Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh. Kebijakan belajar dari rumah ini diberlakukan sebagai langkah tanggap darurat menyusul terjadinya erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pelaksanaan PJJ tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai Senin, 7 September 2026 hingga Rabu, 9 September 2026. Ketetapan ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Jamaluddin.
Kebijakan pengalihan pembelajaran tatap muka ke sistem daring berlaku bagi seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKh, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah naungan Dindikbud Provinsi Banten. Langkah tersebut diambil guna menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah, sesuai arahan langsung dari Gubernur Banten Andra Soni.
Gunung Ili Lewotolok di Lembata NTT Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Capai 500 Meter

Dalam pelaksanaannya, Kepala Dindikbud Banten Jamaluddin mewajibkan seluruh kepala sekolah untuk memastikan kelancaran kegiatan belajar mengajar daring dan melakukan pemantauan secara berkala. Pihak sekolah juga diminta menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah kabupaten/kota masing-masing di Provinsi Banten.
Guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya setelah masa PJJ tiga hari berakhir, Dindikbud Provinsi Banten akan berkoordinasi secara berkala dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten. Koordinasi ini mencakup pemantauan perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) dan arah sebaran abu vulkanik di wilayah Banten.
Universitas Terbuka Genap 42 Tahun, Dorong Inovasi Pendidikan Berdampak untuk Negeri

Selain pengaturan kegiatan belajar, para orang tua dan wali murid diimbau untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan guna menghindari paparan langsung abu vulkanik. Warga sekolah yang terpaksa beraktivitas di luar rumah juga diminta untuk mengenakan masker standar medis atau respirator demi meminimalkan risiko gangguan pernapasan.






