Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menyatakan bahwa tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III atau Siaga hingga Ahad (6/9/2026) siang. Bersamaan dengan penetapan status tersebut, zonasi aman ditetapkan pada radius 3 kilometer dari pusat aktivitas vulkanik, dan masyarakat dilarang mendekat dalam jarak tersebut.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM RI Lana Saria menjelaskan bahwa status Level III (Siaga) menandakan aktivitas vulkanik gunung api sedang berada pada tingkat tinggi dan potensi terjadinya erupsi tetap ada. Meski demikian, berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, potensi ancaman bahaya yang teridentifikasi saat ini masih terutama terkonsentrasi di sekitar tubuh Gunung Anak Krakatau saja.
Parameter Penetapan Status dan Pemantauan 24 Jam
Lana memaparkan bahwa penetapan status Siaga tidak semata-mata diukur dari jumlah kejadian atau tinggi kolom erupsi. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian komprehensif terhadap seluruh parameter pemantauan gunung api.
Pasar Wiwitan SCBD Kembali Hadir di SCBD Park, Hadirkan Produk Lokal dan Ruang Berkumpul

Parameter tersebut mencakup karakter dan energi gempa letusan, gempa vulkanik, gempa frekuensi rendah, getaran harmonik, tremor menerus, perubahan deformasi tubuh gunung, emisi gas, kondisi kawah, hingga dinamika perubahan morfologi. Seluruh data tersebut dipantau dan dievaluasi secara langsung selama 24 jam penuh.
Dengan pengawasan real-time yang terus berjalan, Badan Geologi memastikan belum ada kebutuhan untuk menaikkan tingkat aktivitas, sehingga status tetap dipertahankan pada Level III. Dari perkembangan aktivitas erupsi terkini, dipastikan pula belum ada potensi bahaya yang mengancam kawasan permukiman masyarakat.
ACC Danaku Jadi Solusi Pembiayaan untuk Beragam Kebutuhan Masyarakat

Syarat Kemungkinan Perluasan Radius Bahaya
Meskipun batas zona aman saat ini berada pada jarak 3 kilometer, Badan Geologi mengingatkan bahwa radius rekomendasi dapat diperluas sewaktu-waktu apabila terdeteksi peningkatan ancaman vulkanik.
Perluasan batas jarak aman tersebut dapat diberlakukan jika terjadi peningkatan energi atau skala erupsi secara signifikan, lontaran material erupsi menjangkau jarak yang lebih jauh, peningkatan deformasi atau tekanan di dalam tubuh gunung, perubahan morfologi yang meningkatkan risiko ketidakstabilan gunung, serta munculnya aliran piroklastik atau bahaya vulkanik lainnya di luar radius 3 kilometer.






