Masyarakat yang menyimpan dana di perbankan diminta tidak panik jika bank tempat menabung mengalami kebangkrutan atau gagal beroperasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah tetap aman dan terlindungi sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.
Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi menjelaskan bahwa LPS memegang mandat untuk menjamin simpanan nasabah sekaligus meresolusi bank gagal. Saat ini cakupan penjaminan LPS telah menjangkau simpanan di 105 bank umum serta lebih dari 1.400 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya pada ajang Lampung Financial Festival, Minggu (6/9/2026), Doddy mengingatkan nasabah agar memahami kaidah penjaminan yang dirangkum dalam syarat 3T, yaitu Tercatat, Tingkat suku bunga tidak melebihi batas, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau melanggar hukum.
Pasar Pakan Hewan Tumbuh, Produsen Lokal Papar Strategi

Kriteria 3T dan Batas Bunga Penjaminan
Syarat pertama menuntut setiap simpanan nasabah tercatat resmi dalam sistem pembukuan bank. Saat membuka rekening, nasabah diimbau selalu meminta bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau dokumen resmi lainnya.
Syarat kedua menyangkut tingkat suku bunga simpanan. Dana nasabah hanya dijamin jika bunga yang diperoleh berada di bawah atau setara dengan batas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS. Berdasarkan ketentuan terkini, batas suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS adalah:
- Simpanan rupiah di bank umum: maksimum 3,75%
- Simpanan valuta asing (valas) di bank umum: maksimum 2,00%
- Simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR): maksimum 6,25%
Apabila bank menawarkan suku bunga simpanan di atas batas ketentuan tersebut, maka simpanan yang bersangkutan secara otomatis tidak dijamin oleh LPS. Sementara itu, syarat ketiga mewajibkan nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan bank gagal, seperti kredit macet atau pelanggaran hukum perbankan lainnya.
BKI Manfaatkan INAMARINE 2026 untuk Tingkatkan Pemahaman Masyarakat terhadap Sektor Maritim dan Perkapalan

Doddy menambahkan bahwa industri perbankan memegang tiga peran vital dalam perekonomian, yakni sebagai sarana penyimpan kekayaan masyarakat, sumber pembiayaan aktivitas ekonomi, serta fasilitator transaksi pembayaran. Belajar dari krisis ekonomi 1997-1998 di Indonesia, stabilitas sektor perbankan sangat bergantung pada tata kelola yang sehat.
Kondisi perbankan yang bermasalah umumnya ditandai oleh penawaran suku bunga yang terlampau tinggi, likuiditas yang menipis dibandingkan kewajiban keuangannya, serta tingkat risiko kredit macet yang tinggi. Karena itu, kehati-hatian nasabah dalam memeriksa kepatuhan terhadap syarat penjaminan menjadi langkah krusial dalam mengamankan simpanan.






