JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Keringanan vonis serta pembatalan sanksi pemecatan dinas militer terhadap terdakwa dinilai mencerminkan kegagalan penegakan hukum di lingkup peradilan militer.
Dalam putusan banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim menganulir hukuman tambahan berupa pemecatan dan mengurangi durasi penjara bagi dua terdakwa. Putusan ini mengubah ketetapan tingkat pertama Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 bertanggal 10 Juni 2026.
Melalui amar putusan banding tersebut, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, berkurang dari vonis sebelumnya selama 3 tahun bui. Sementara Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun penjara dari sebelumnya 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sanksi pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut kini resmi dihapuskan.
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Serang PJJ, Tangerang Tatap Muka

Adapun dua terdakwa lainnya tetap dijatuhi hukuman penjara, yakni Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dengan pidana 2 tahun penjara, serta Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Kritik tajam disuarakan koalisi masyarakat sipil pada Jumat (4/9) menyusul keluarnya putusan tersebut. Melalui keterangan tertulis pada Sabtu (5/9), koalisi menilai langkah peradilan militer ini menyiratkan impunitas bagi aparat.
"Publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," tulis koalisi.
Bandara Soetta Masih Tutup, InJourney Kasih Opsi Bus Gratis ke 4 Kota

Atas kondisi tersebut, koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan memeriksa proses persidangan serta kualitas pertimbangan putusan banding. Koalisi juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat revisi UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer agar yurisdiksi peradilan militer dibatasi khusus pada tindak pidana militer murni, bukan tindak pidana umum terhadap warga sipil.
Menanggapi sorotan publik terhadap putusan ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan institusinya tidak melakukan intervensi. Mabes TNI menyatakan tetap menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.






