Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, akhirnya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu (30/8) malam. Buronan lintas negara tersebut sebelumnya berhasil ditangkap di kawasan Tachilek, Myanmar.
Saat digiring petugas memasuki lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 19.22 WIB, Encek terlihat mengenakan kaus hitam dan celana pendek berwarna krem dengan potongan rambut pendek. Kedua lengannya yang dipenuhi tato tampak ditutupi sebuah kantong jinjing (goodie bag) berwarna biru di bawah pengawalan ketat dua personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
209 Penerbangan Batal, Begini Nasib Penumpang di Soekarno Hatta

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa Encek merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diringkus di Tachilek pada 17 Juli 2026. Otoritas Myanmar kemudian memproses penyerahan terpidana tersebut kepada kepolisian Indonesia.
Tim penjemput yang dipimpin Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubbinter) Polri mendarat di Indonesia pada Minggu sore sekitar pukul 17.55 WIB sebelum membawa tersangka ke markas Bareskrim.
Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan

Encek tercatat merupakan terpidana vonis 14 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika dan baru menjalani sekitar dua tahun masa pidananya sebelum melarikan diri dari Rutan Sukadana pada 21 April 2024. Selama masa pelariannya di luar negeri, khususnya saat berada di Malaysia, ia dilaporkan tetap mengendalikan pengiriman narkoba jenis sabu ke Indonesia, yang kurirnya sempat diringkus polisi di wilayah Lampung dan Kepulauan Riau.






