Delapan orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan ketamin dalam jumlah besar telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangan para tersangka ini tercatat pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 20.55 WIB dengan kondisi tangan diborgol. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) dari kapal MV King Sun yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas. Sebelum dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri, kedelapan tersangka tersebut telah menjalani masa penahanan di Batam sejak tanggal 8 Agustus 2026.
Para tersangka yang ditangkap ini memiliki kewarganegaraan serta peran yang berbeda-beda di atas kapal MV King Sun. Dari total delapan tersangka, satu orang di antaranya merupakan warga negara Taiwan yang bertindak sebagai manajer di kapal tersebut. Sementara itu, tujuh orang tersangka lainnya adalah warga negara Myanmar. Peran dari ketujuh warga negara Myanmar ini meliputi satu orang kapten kapal, satu orang petugas bagian mesin, serta lima orang lainnya yang bertugas sebagai anak buah kapal biasa. Sehubungan dengan penahanan para warga negara asing tersebut, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan surat resmi kepada kedutaan besar dari masing-masing negara, yakni Kedutaan Taiwan dan Kedutaan Myanmar.
Cara Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Menggagalkan Penyelundupan Logam Mulia

Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil kerja keras dari operasi bersama yang dilakukan oleh tim gabungan. Tim gabungan tersebut terdiri dari berbagai instansi penting, yaitu Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) khususnya Koarmada I, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta pihak Bea Cukai. Operasi penangkapan ini berhasil diungkap di kawasan perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita barang bukti ketamin dengan jumlah yang sangat besar, yaitu tepatnya sebanyak 1.298 kilogram atau sekitar 1,3 ton. Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini kemudian diserahkan sepenuhnya kepada pihak Bareskrim Polri.
Meskipun kasus ini melibatkan penyelundupan ketamin dalam jumlah yang mencapai lebih dari satu ton, terdapat penanganan hukum yang berbeda terkait dengan undang-undang yang disangkakan kepada para pelaku. Para tersangka dalam kasus penyelundupan ini ternyata tidak dijerat menggunakan Undang-Undang Narkotika. Sebagai gantinya, penyidik dari Bareskrim Polri menerapkan aturan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk memproses tindakan pidana yang dilakukan oleh para kru kapal MV King Sun tersebut.
8 ABK MV King Sun Ditangkap Terkait Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin, Otak Jaringan Diburu

Mengenai penerapan pasal dan undang-undang tersebut, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, penggunaan Undang-Undang Kesehatan ini disebabkan oleh status hukum dari zat ketamin itu sendiri di Indonesia. Berdasarkan regulasi dan aturan hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, ketamin masih digolongkan sebagai sediaan farmasi atau kategori obat keras. Zat ketamin tersebut belum dimasukkan ke dalam lampiran daftar penggolongan narkotika dalam regulasi nasional. Oleh karena itu, jeratan hukum yang paling tepat untuk menyidik kasus penyelundupan ketamin seberat 1.298 kg ini adalah dengan menggunakan undang-undang yang mengatur tentang kesehatan.






