Pemandangan berbeda terlihat di Kompleks Melong Green Garden yang berlokasi di Cimahi Selatan, Cimahi, Jawa Barat, pada bulan Agustus 2026. Pada saat masyarakat di berbagai penjuru Indonesia tengah beramai-ramai menghias dan memeriahkan lingkungan tempat tinggal mereka demi menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, suasana di kompleks perumahan ini justru tampak kontras. Rumah-rumah warga di kawasan tersebut secara serentak dipenuhi oleh pemasangan spanduk-spanduk protes yang bertuliskan "Rumah Ini Dijual".
Aksi pemasangan spanduk secara kompak dan bersamaan oleh warga Kompleks Melong Green Garden ini bukanlah tanpa alasan. Langkah tersebut merupakan bentuk protes keras yang ditujukan kepada pihak Pemerintah Kota Cimahi terkait dengan permasalahan tata ruang di wilayah mereka. Kekesalan dan keresahan yang dirasakan oleh warga dipicu oleh keberadaan sebuah pabrik coklat yang didirikan dan beroperasi sangat dekat dengan area permukiman mereka. Sebagai bentuk sindiran sekaligus protes, spanduk yang didominasi oleh warna kuning tersebut dipasang dengan cara digantung pada pagar-pagar rumah warga, lengkap dengan tulisan tambahan yang berbunyi "Hubungi Pemerintah Kota Cimahi Untuk Investasi Pabrik".
Lansia di Kubu Raya Kalbar Meninggal Saat Bantu Tangani Karhutla

Warga menilai bahwa pembangunan pabrik coklat tersebut telah menyalahi aturan tata ruang yang berlaku, khususnya mengenai ketentuan wilayah penyangga atau buffer zone untuk kawasan industri. Aturan buffer zone yang dirujuk oleh warga adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri. Di dalam beleid atau peraturan menteri tersebut, secara jelas dinyatakan bahwa jarak ideal kawasan industri dari permukiman minimal adalah sejauh 2 kilometer dari lokasi kegiatan industri. Namun, kenyataannya, pabrik coklat yang beroperasi di dekat pemukiman warga tersebut dibangun dengan jarak yang sangat dekat, yaitu hanya berkisar sekitar 100 meter saja dari rumah-rumah warga.
Keberadaan pabrik coklat yang beroperasi sangat dekat dengan kawasan hunian tersebut telah memicu berbagai keluhan dari warga Kompleks Melong Green Garden sejak tahun 2019. Aktivitas industri yang berjalan setiap hari di pabrik tersebut menimbulkan berbagai masalah lingkungan yang mengganggu kenyamanan. Warga melaporkan adanya dampak buruk berupa pembuangan limbah cair, timbulnya bau tidak sedap di sekitar permukiman, kebisingan yang mengganggu ketenangan, hingga masalah pencemaran udara. Kondisi ini dirasa sangat mengganggu ratusan keluarga yang tinggal di sana, terutama karena Kompleks Melong Green Garden sendiri merupakan perumahan yang sudah cukup lama berdiri sejak tahun 1986, di mana tidak sedikit dari penduduknya kini merupakan warga lanjut usia atau lansia. Selain masalah lingkungan, warga juga mendapati kejanggalan administratif di mana izin operasi pabrik tersebut baru terbit pada tahun 2019, padahal aktivitas produksi dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2016.
Kemlu Cari ABK WNI yang Hilang usai Serangan Kapal di Yaman

Sejak keluhan pertama kali muncul pada tahun 2019, warga telah berulang kali melakukan upaya mediasi guna mencari jalan keluar. Namun, berbagai upaya mediasi tersebut sering kali berujung pada kegagalan. Alih-alih mendapatkan solusi yang adil, warga justru diduga kerap mendapatkan tindakan intimidasi serta aksi premanisme setiap kali mereka melayangkan protes. Menghadapi situasi yang buntu ini, warga kini terus berupaya melaporkan permasalahan tata ruang dan gangguan lingkungan ini kepada pihak pemerintah daerah. Tidak hanya itu, warga juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas dengan membawa persoalan ini ke tingkat penuntutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).






