Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan kritik keras usai Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memotong masa hukuman penjara dan membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI. Kedua terdakwa tersebut terlibat dalam perkara penyerangan dan penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Putusan banding tersebut teregister dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang mengubah putusan tingkat pertama di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 bertanggal 10 Juni 2026.
Melalui amar putusan tersebut, masa hukuman Serda Edi Sudarko yang semula divonis 3 tahun penjara dipotong menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono disunat dari 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun. Majelis hakim banding juga membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada Edi maupun Budhi.
Abraham Samad, Indonesia Butuh Grand Design Pemberantasan Korupsi

Untuk dua terdakwa lainnya, majelis hakim tingkat banding tidak mengubah putusan. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dinilai Mengabaikan Dampak Fisik Korban
TAUD menilai putusan banding tersebut tidak memperhitungkan kerugian dan dampak kesehatan jangka panjang yang dialami korban. Akibat penyiraman air keras tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada kulit serta kerusakan serius pada indera penglihatannya.
Cerita Warga Melihat Detik-detik Erupsi Anak Krakatau di Tengah Laut

Koalisi advokasi ini beranggotakan gabungan perwakilan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Afif Abdul Qoyim (YLBHI), M. Fadhil Alfathan (LBH Jakarta), Airlangga Julio (AMAR Law Firm & Public Interest Law Office), Jane Rosalina Rumpia (KontraS), Gema Gita Persada (LBH Pers), Wildan Siregar (Trend Asia), Hussein Ahmad (Imparsial), dan Asep Komarudin (Greenpeace Indonesia).
Desak MA dan KY Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Menyikapi perkembangan tersebut, TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti secara serius dan transparan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Koalisi juga meminta otoritas peradilan menonaktifkan ketua Dilmil II-08 Jakarta dan ketua Dilmilti II Jakarta selama proses penanganan berlangsung.






