Sejumlah kalangan masyarakat mendesak seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk segera mematuhi aturan perlindungan data seluler yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak. Kebijakan ini menyusul langkah pemerintah dan putusan peradilan yang mengikat hak-hak konsumen digital di tanah air.
Kebijakan tersebut berakar dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Dalam putusan itu, MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa terus dimanfaatkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Menanggapi regulasi tersebut, sejumlah pelanggan menyuarakan dukungannya secara terbuka. Raka Gunara (28), warga Kota Depok, menilai sisa volume data yang telah dibeli konsumen mestinya tidak kedaluwarsa dan dapat langsung diakumulasikan atau digunakan saat masa pembelian paket berikutnya. Warga Depok lainnya, Aini Tartinia (30), berpandangan bahwa penghentian sisa kuota begitu masa aktif paket berakhir merupakan bentuk eksploitasi terhadap pengguna jasa seluler.
Sudah 12 Jam Kebakaran Lapak di Jakbar Belum Padam, Begini Kondisinya

Selain desakan kepatuhan, kekhawatiran terkait dampak tarif juga diutarakan konsumen. Firda Rahmawan (32), warga Jakarta Timur, meminta pemerintah menyiapkan sanksi nyata bagi operator yang mengabaikan regulasi baru ini. Firda juga mengingatkan perusahaan telekomunikasi agar tidak memanfaatkan aturan perlindungan kuota sebagai alasan untuk menaikkan tarif paket data secara sepihak.
Solusi alternatif juga disampaikan oleh Giffar (30), warga Kabupaten Bogor. Ia mengusulkan agar operator seluler menghadirkan opsi perpanjangan masa aktif kartu atau paket dengan biaya terjangkau tanpa harus memaksa konsumen membeli kuota data tambahan baru.
KDKMP Didorong Jadi Pusat Perputaran Ekonomi Masyarakat Desa

Dari parlemen, anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kepatuhan pelaku industri telekomunikasi. Halim menyampaikan penegasan ini di sela kegiatan Parlementaria di Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (4/9).
Pengawasan terpadu dari regulator dinilai menjadi kunci utama agar Surat Edaran Komdigi dan Putusan MK benar-benar diterapkan di lapangan, sehingga hak konsumen atas kuota data yang telah dibayar lunas tidak lagi hangus tanpa kompensasi.






