Peluang kepemilikan gerai ritel modern masih menjadi salah satu opsi investasi yang diminati masyarakat. Bagi peminat bisnis ini, Alfamart menyediakan sedikitnya tiga jenis skema waralaba yang dapat disesuaikan dengan profil modal dan kesiapan lokasi para calon mitra.
Pilihan skema tersebut mencakup pembukaan gerai baru, konversi toko kelontong atau minimarket lokal, serta pengambilalihan (take over) gerai yang sudah beroperasi.
Estimasi Biaya dan Skema Gerai
Untuk pembukaan gerai baru, mitra dikenakan biaya waralaba (franchise fee) sebesar Rp45 juta untuk masa kerja sama selama 5 tahun. Perlu dicatat bahwa estimasi investasi awal ini belum termasuk biaya investasi properti seperti sewa atau pengadaan tempat, dan total nilainya dapat berubah tergantung kondisi lapangan saat proses pembukaan gerai berlangsung.
Sementara itu, skema konversi menawarkan efisiensi bagi pemilik toko kelontong atau minimarket lokal yang ingin berganti merek menjadi Alfamart. Pada skema ini, barang dagangan toko eksisting dapat diakui sebagai stok awal pembukaan gerai. Selain itu, rak milik toko sebelumnya juga dapat digunakan untuk menekan biaya investasi, sepanjang memenuhi standar spesifikasi rak gerai Alfamart.
IHSG Anjlok 1,29%! Babak Belur Dihajar Harga Minyak & Obligasi AS

Bagi investor yang memilih skema take over atau mengambil alih kepemilikan gerai Alfamart yang sudah berjalan, modal yang dibutuhkan tercatat mulai dari Rp800 juta, bergantung pada kondisi dan skala gerai bersangkutan.
Perhitungan Royalti Penjualan
Dalam operasionalnya, Alfamart menerapkan biaya royalti yang dihitung secara progresif berdasarkan capaian penjualan bersih bulanan di luar pengenaan pajak. Skema royalti diatur dalam beberapa tingkatan:
- Penjualan bersih Rp0 hingga Rp150.000.000: 0%
- Penjualan bersih Rp150.000.001 hingga Rp175.000.000: 1%
- Penjualan bersih Rp175.000.001 hingga Rp200.000.000: 2%
- Penjualan bersih Rp200.000.001 hingga Rp250.000.000: 3%
- Penjualan bersih Rp250.000.001 ke atas: 4%
Ketentuan Lokasi dan Perizinan
Calon mitra waralaba diwajibkan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki badan usaha resmi, baik berbentuk CV, PT, Koperasi, maupun Yayasan. Mitra juga harus menyatakan kesediaan mematuhi seluruh sistem dan prosedur operasional yang berlaku di jaringan Alfamart.
Breaking News! Tiba-Tiba IHSG Turun 1%, Ini Penyebabnya

Dari sisi fisik lokasi, calon penerima waralaba harus menyiapkan area usaha dengan luas area penjualan minimal 100 meter persegi, di luar area gudang penyimpanan dan ruang administrasi. Secara keseluruhan, kebutuhan lahan yang ideal berkisar antara 150 hingga 250 meter persegi.
Mitra juga bertanggung jawab memenuhi seluruh legalitas dan perizinan usaha setempat yang disyaratkan masing-masing daerah, seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, hingga Izin Usaha Toko Modern (IUTM).






