Jalur peredaran logam mulia ilegal dari Indonesia ke luar negeri kembali terbongkar. Terungkap sindikat penyelundupan emas ke Hong Kong yang mengolah hasil tambang tanpa izin dari berbagai wilayah di tanah air sebelum dikirim ke pasar internasional.
Bareskrim Polri mengungkap bahwa jaringan ini memanfaatkan metode penyamaran fisik atau body-strapping untuk mengelabui pemeriksaan bandara. Para kurir membawa emas yang telah dimurnikan dengan cara menempelkannya langsung ke tubuh agar tidak terdeteksi oleh petugas pengamanan penerbangan.
Operasi penindakan bermula saat kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial R pada Selasa (25/8) pagi. Tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) tersebut ditangkap sesaat setelah mendarat di bandara dalam penerbangan dari Jepang.
Mahanni Yulindha Pratiwi Terpilih Jadi Wakil Bupati Klaten Sisa Masa Jabatan 2025-2030

Penggeledahan Markas Pemurnian di Jakarta Utara
Menindaklanjuti penangkapan R, tim penyidik Bareskrim bergerak melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (25/8) malam. Lokasi tersebut difungsikan oleh sindikat sebagai markas pemurnian emas ilegal sebelum barang diselundupkan ke luar negeri.
Rumah pengolahan itu sebelumnya ditempati oleh seorang warga negara asing asal China berinisial GCZ. Namun, saat penggeledahan berlangsung, GCZ diduga sudah melarikan diri ke luar negeri.
Koalisi Ojol Nasional Imbau Tak Mudah Terpancing Provokasi

Dari lokasi markas pemurnian tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti operasional, antara lain: - 1 unit alat pendeteksi emas (gold detector) - Timbangan digital dan alat pembakaran (grinder) - 1 unit senjata airsoft gun lengkap dengan tabung gas CO2 dan peluru - Uang tunai sebesar Rp60 juta - Sejumlah perangkat laptop, telepon genggam, dan berkas transaksi keuangan
Untuk membongkar seluruh jaringan dan nilai perputaran uang dari kejahatan ini, penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelacakan difokuskan pada aliran transaksi rekening serta penelusuran aset-aset yang dimiliki oleh sindikat tersebut.






