Upaya pendekatan persuasif yang dijalankan oleh jajaran Kepolisian Resor Batanghari membuahkan hasil dalam proses pemulangan seorang bayi berusia delapan bulan berinisial G. Tiga pemimpin kelompok warga atau Temenggung Suku Anak Dalam dari wilayah Kejasung turun tangan langsung mengawal pengantaran bayi tersebut menuju Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Minggu malam. Kelompok Kejasung sendiri dikenal sebagai salah satu komunitas besar Suku Anak Dalam yang mendiami area sekitar Taman Nasional Bukit 12. Ketiga tokoh adat yang memimpin pengawalan tersebut adalah Temenggung Jelitai, Temenggung Mlembo, dan Temenggung Melambu, dengan didampingi oleh seorang pemangku keamanan adat Bukit 12 atau Debalang bernama Nuntun.
Kepala Kepolisian Resor Batanghari Ajun Komisaris Besar Arya Tesa, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Fachri Rizky, membenarkan bahwa bayi G telah diserahkan kembali oleh kelompok warga Suku Anak Dalam pada Minggu malam. Saat tiba di fasilitas Rumah Aman, bayi dari pasangan Tedi Hidayat dan Pemi Sri Rohani tersebut dilaporkan berada dalam kondisi fisik yang sehat serta tampak ceria. Selama proses pengantaran berlangsung, sang bayi didampingi secara langsung oleh seorang perempuan warga Suku Anak Dalam yang bertugas mengasuhnya selama berada di lingkungan komunitas adat tersebut.
Debalang Nuntun menjelaskan bahwa kehadiran para petinggi adat Suku Anak Dalam Kejasung dalam proses pengantaran bayi G merupakan bentuk kepatuhan masyarakat adat terhadap hukum negara yang berlaku. Selain itu, langkah pengawalan langsung ini juga bertujuan untuk membersihkan nama baik komunitas Suku Anak Dalam yang sempat diterpa isu negatif mengenai adanya transaksi jual beli bayi. Nuntun menegaskan bahwa permasalahan terkait bayi G murni dipicu oleh konflik internal dalam rumah tangga antara ayah dan ibu kandung sang anak. Ia juga membantah tudingan mengenai adanya upaya pengambilan paksa ataupun pelarian bayi saat anak tersebut dibawa dari Rumah Aman pada Jumat petang pekan sebelumnya.
3 Sekuriti Jadi Saksi Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Bekasi

Meskipun bayi G telah berada di Rumah Aman dan informasi kepulangannya sudah disampaikan kepada pihak keluarga, proses serah terima resmi kepada ibu kandungnya, Pemi Sri Rohani, belum dapat terlaksana. Agenda penyerahan yang sedianya dijadwalkan oleh pihak kepolisian dan UPTD PPA Batanghari pada Senin siang, 27 Juli 2026, mengalami kegagalan. Pada waktu yang bersamaan, Pemi Sri Rohani bersama penasihat hukumnya, Prayogi Yulisti, sedang berada di Markas Kepolisian Daerah Jambi. Kedatangan mereka ke Mapolda Jambi bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum atas hilangnya bayi G, yang diketahui telah dibawa oleh ayah kandungnya, Tedi Hidayat, sejak 7 Juli 2026.
Penasihat hukum Pemi Sri Rohani, Prayogi Yulisti, menyampaikan pandangannya terkait mekanisme pengembalian anak tersebut. Menurut Prayogi, demi menjamin keamanan batin maupun fisik kliennya, proses penyerahan bayi G idealnya dilakukan tanpa syarat melalui tangan pihak kepolisian, tanpa melibatkan warga Suku Anak Dalam secara langsung. Prayogi juga mengungkapkan adanya rasa khawatir terkait aspek keamanan, menyusul pengakuan kliennya yang sempat menerima ancaman ketika menghadiri pertemuan di Markas Kepolisian Resor Batanghari pada pekan lalu.
Pneumonia Bisa Menular, Kenali Cara Penyebarannya dan Cara Melindungi Diri

Perkara yang menyeret nama komunitas adat di sekitar Taman Nasional Bukit 12 ini pada dasarnya berakar dari perselisihan rumah tangga antara warga sipil, yakni Tedi Hidayat dan Pemi Sri Rohani. Komunitas Suku Anak Dalam terseret ke dalam persoalan tersebut karena sempat mengasuh bayi G atas permintaan langsung dari sang ayah kandung. Kini, sang bayi telah berada di bawah pengawasan Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari setelah proses pengantaran yang dikawal langsung oleh para pimpinan adat tersebut selesai dilakukan.






