Berita Viral Terkini

Tragedi Antrean Sate Taichan yang Menewaskan Prajurit TNI di Tangerang

Yolanda TobanPublished 25 Jul 2026 - 19.501 Reads
Bagikan WhatsAppX
Tragedi Antrean Sate Taichan yang Menewaskan Prajurit TNI di Tangerang
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Antrean makanan yang biasa kita jumpai sehari-hari ternyata bisa menjadi pemicu hilangnya nyawa seseorang. Tragedi memilukan ini menimpa seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial ABS di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Hanya karena perselisihan sepele saat mengantre sate taichan, nyawa sang prajurit melayang dan tujuh pemuda kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Kasus ini menjadi cermin buram mengenai betapa mudahnya emosi sesaat menyulut kekerasan mematikan di ruang publik.

Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan yang berujung maut ini. Ketujuh tersangka tersebut adalah FN, BR, RRGN, AEL, SS, EYR, dan F. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan, polisi membeberkan bahwa setiap pelaku memiliki peran yang sistematis dalam mengejar dan menganiaya korban hingga tidak berdaya.

Pembagian peran di antara para pelaku menunjukkan betapa brutalnya aksi pengeroyokan tersebut. Tersangka FN dan BR bertugas mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri. Sementara itu, RRGN dan AEL tidak hanya mengejar tetapi juga melayangkan pukulan fisik ke tubuh korban. Tersangka SS diketahui menjadi pemantik awal kekerasan dengan memukul korban terlebih dahulu, mengejarnya, lalu merampas telepon genggam milik korban. Aksi keji ini diakhiri oleh EYR yang mengejar dan menusuk korban menggunakan senjata tajam, sementara F juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya.

Also Read

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi kekerasan bersama ini murni karena kesalahpahaman. Korban ABS, yang merupakan pelanggan setia di gerai sate taichan tersebut, terlibat adu mulut dengan kelompok pelaku akibat berebut urutan antrean. Ketegangan verbal dengan cepat berubah menjadi kontak fisik ketika tersangka SS mulai melayangkan pukulan pertama, yang kemudian memicu rekan-rekannya untuk ikut menyerang korban secara membabi buta.

Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi kunci di lokasi kejadian. Penyidik telah meminta keterangan dari rekan korban yang berada di tempat kejadian serta penjual sate taichan yang menyaksikan langsung awal mula pertengkaran hingga terjadinya pengeroyokan. Langkah ini dilakukan guna menyusun kronologi yang akurat dan memperkuat alat bukti di persidangan nanti.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Kini, ketujuh pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 458, Pasal 262, dan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal-pasal ini disesuaikan dengan kontribusi dan peran masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan yang merenggut nyawa prajurit TNI tersebut. Sebuah akhir yang sangat tragis, di mana ego sesaat karena sepiring sate berujung pada hilangnya nyawa dan hancurnya masa depan tujuh orang sekaligus.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca