Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Tragedi Antrean Sate Taichan yang Menewaskan Prajurit TNI di Tangerang

Yolanda TobanDiterbitkan 25 Jul 2026 - 19.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tragedi Antrean Sate Taichan yang Menewaskan Prajurit TNI di Tangerang
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Antrean makanan yang biasa kita jumpai sehari-hari ternyata bisa menjadi pemicu hilangnya nyawa seseorang. Tragedi memilukan ini menimpa seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial ABS di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Hanya karena perselisihan sepele saat mengantre sate taichan, nyawa sang prajurit melayang dan tujuh pemuda kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Kasus ini menjadi cermin buram mengenai betapa mudahnya emosi sesaat menyulut kekerasan mematikan di ruang publik.

Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan yang berujung maut ini. Ketujuh tersangka tersebut adalah FN, BR, RRGN, AEL, SS, EYR, dan F. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan, polisi membeberkan bahwa setiap pelaku memiliki peran yang sistematis dalam mengejar dan menganiaya korban hingga tidak berdaya.

Pembagian peran di antara para pelaku menunjukkan betapa brutalnya aksi pengeroyokan tersebut. Tersangka FN dan BR bertugas mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri. Sementara itu, RRGN dan AEL tidak hanya mengejar tetapi juga melayangkan pukulan fisik ke tubuh korban. Tersangka SS diketahui menjadi pemantik awal kekerasan dengan memukul korban terlebih dahulu, mengejarnya, lalu merampas telepon genggam milik korban. Aksi keji ini diakhiri oleh EYR yang mengejar dan menusuk korban menggunakan senjata tajam, sementara F juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya.

Baca Juga

Terungkap Aksi Caca Bobol Rumah Warga Berakhir Nangis saat Ditangkap

Terungkap Aksi Caca Bobol Rumah Warga Berakhir Nangis saat Ditangkap

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi kekerasan bersama ini murni karena kesalahpahaman. Korban ABS, yang merupakan pelanggan setia di gerai sate taichan tersebut, terlibat adu mulut dengan kelompok pelaku akibat berebut urutan antrean. Ketegangan verbal dengan cepat berubah menjadi kontak fisik ketika tersangka SS mulai melayangkan pukulan pertama, yang kemudian memicu rekan-rekannya untuk ikut menyerang korban secara membabi buta.

Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi kunci di lokasi kejadian. Penyidik telah meminta keterangan dari rekan korban yang berada di tempat kejadian serta penjual sate taichan yang menyaksikan langsung awal mula pertengkaran hingga terjadinya pengeroyokan. Langkah ini dilakukan guna menyusun kronologi yang akurat dan memperkuat alat bukti di persidangan nanti.

Baca Juga

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Kini, ketujuh pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 458, Pasal 262, dan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal-pasal ini disesuaikan dengan kontribusi dan peran masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan yang merenggut nyawa prajurit TNI tersebut. Sebuah akhir yang sangat tragis, di mana ego sesaat karena sepiring sate berujung pada hilangnya nyawa dan hancurnya masa depan tujuh orang sekaligus.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pengeroyokantni adtangerang selatankriminalsate taichan

Berita Terbaru Lainnya

Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di IndonesiaKLH Minta Pemda Siaga Kebakaran TPA Akibat Cuaca Panas EkstremKLH Ungkap Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo dan GalugaTerungkap Aksi Caca Bobol Rumah Warga Berakhir Nangis saat DitangkapKebakaran Hutan Belum Mereda, 6 Provinsi Jadi PrioritasHasil Piala Liga Millwall vs Newcastle United, Elkan Baggott Main Penuh, The Magpies Menang TipisReaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait PenyitaanAnggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap