Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Ekonomi

Transmart Kembali Digugat PKPU oleh PT Tridakna Arta Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Yolanda TobanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 13.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Transmart Kembali Digugat PKPU oleh PT Tridakna Arta Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

PT Trans Retail Indonesia, perusahaan raksasa ritel modern yang mengoperasikan jaringan gerai Transmart, kembali menghadapi proses hukum terkait kewajiban keuangannya. Perusahaan yang berada di bawah naungan grup usaha CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung ini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terbaru ini secara resmi dilayangkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Tridakna Arta Sejahtera.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada tanggal 28 Juli 2026. Gugatan ini tercatat secara resmi dengan nomor perkara 228/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 30 Juli 2026, tertulis dengan jelas bahwa klasifikasi perkara ini adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Pihak pemohon dalam perkara ini, yaitu PT Tridakna Arta Sejahtera, merupakan sebuah Perseroan Terbatas yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Perusahaan tersebut tercatat memiliki nomor registrasi usaha 126888. Berdasarkan data yang ada, PT Tridakna Arta Sejahtera beroperasi dari kantor yang beralamat di Rukan Sunter Permai Blok A Nomor 18, Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara. Dalam proses pengajuan gugatan hukum terhadap PT Trans Retail Indonesia ini, PT Tridakna Arta Sejahtera menunjuk Satria Febrianto sebagai kuasa hukum mereka.

Baca Juga

Pelatihan Batik Semarangan Dorong Pelaku UMKM Kota Semarang Naik Kelas

Pelatihan Batik Semarangan Dorong Pelaku UMKM Kota Semarang Naik Kelas

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, sidang perdana untuk memeriksa permohonan PKPU ini direncanakan akan berlangsung pada hari Selasa, 4 Agustus 2026 mendatang. Meskipun jadwal persidangan telah ditetapkan, laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menampilkan secara lengkap rincian petitum dari PT Tridakna Arta Sejahtera. Selain itu, informasi mengenai nama majelis hakim, panitera pengganti, serta jurusita pengganti yang akan bertugas menangani perkara ini juga belum dapat ditampilkan kepada publik hingga saat ini.

Sebagai informasi tambahan, PT Trans Retail Indonesia merupakan salah satu perusahaan ritel modern utama yang menjadi bagian dari grup usaha CT Corp. Di bawah kepemilikan Chairul Tanjung, perusahaan ini mengelola jaringan Transmart yang dikenal luas oleh masyarakat. Transmart sendiri mengusung konsep bisnis terintegrasi yang menggabungkan berbagai layanan, mulai dari hypermarket, pusat hiburan, hingga pusat kuliner dan layanan lainnya di dalam satu lokasi yang sama.

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini bukanlah kali pertama yang menimpa anak usaha CT Corp tersebut. Berdasarkan catatan sejarah perusahaan, PT Trans Retail Indonesia telah beberapa kali menghadapi tuntutan serupa dari para mitranya di masa lalu. Pada tahun 2020, perusahaan ritel ini sempat digugat PKPU oleh salah satu pemasok peralatan rumah tangga mereka, yakni PT Tritunggal Adyabuana. Permohonan dari pemasok tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 30 September 2020.

Baca Juga

Daftar Negara yang Terhubung dengan Layanan Pembayaran QRIS Lintas Negara

Daftar Negara yang Terhubung dengan Layanan Pembayaran QRIS Lintas Negara

Dalam proses persidangan pada tahun 2020 tersebut, majelis hakim pengadilan memutuskan untuk memberikan status PKPU sementara selama 45 hari kepada Transmart. Keputusan ini diberikan sebagai bagian dari proses restrukturisasi utang perusahaan dengan para krediturnya. Perkara korporasi tersebut muncul di tengah tekanan yang sangat berat bagi industri bisnis ritel secara keseluruhan, yang pada saat itu diakibatkan oleh hantaman keras pandemi COVID-19 di Indonesia.

Tekanan hukum terkait kewajiban pembayaran utang kembali berlanjut pada tahun berikutnya. Pada bulan Maret 2021, PT Trans Retail Indonesia kembali digugat PKPU oleh pihak lain, yaitu PT Makmur Jaya Serasi. Gugatan hukum tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat secara resmi melalui perkara dengan Nomor 104/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Rangkaian peristiwa hukum ini memperlihatkan dinamika yang berkelanjutan dalam pengelolaan kewajiban finansial perusahaan ritel tersebut selama beberapa tahun terakhir.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TransmartPKPUPT Trans Retail IndonesiaPT Tridakna Arta SejahteraChairul TanjungPengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berita Terbaru Lainnya

Pelatihan Batik Semarangan Dorong Pelaku UMKM Kota Semarang Naik KelasDaftar Negara yang Terhubung dengan Layanan Pembayaran QRIS Lintas NegaraIHSG Menguat ke Level 6.213 pada Pembukaan Perdagangan Akhir Juli 2026Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.111 per Dolar AS pada Perdagangan KamisCara Kerja Pembayaran Nirsentuh Global di MRT Jakarta Menggunakan Kartu Kredit MandiriHasil Investigasi Kemenkes Terkait Meninggalnya Dokter Magang di KalibataPilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Bawa 70 Ribu Ekstasi dan SabuRincian dan Jadwal Pengumuman Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap