PT Trans Retail Indonesia, perusahaan raksasa ritel modern yang mengoperasikan jaringan gerai Transmart, kembali menghadapi proses hukum terkait kewajiban keuangannya. Perusahaan yang berada di bawah naungan grup usaha CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung ini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terbaru ini secara resmi dilayangkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Tridakna Arta Sejahtera.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada tanggal 28 Juli 2026. Gugatan ini tercatat secara resmi dengan nomor perkara 228/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 30 Juli 2026, tertulis dengan jelas bahwa klasifikasi perkara ini adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.








