PT Trans Retail Indonesia, perusahaan raksasa ritel modern yang mengoperasikan jaringan gerai Transmart, kembali menghadapi proses hukum terkait kewajiban keuangannya. Perusahaan yang berada di bawah naungan grup usaha CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung ini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terbaru ini secara resmi dilayangkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Tridakna Arta Sejahtera.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada tanggal 28 Juli 2026. Gugatan ini tercatat secara resmi dengan nomor perkara 228/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 30 Juli 2026, tertulis dengan jelas bahwa klasifikasi perkara ini adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pihak pemohon dalam perkara ini, yaitu PT Tridakna Arta Sejahtera, merupakan sebuah Perseroan Terbatas yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Perusahaan tersebut tercatat memiliki nomor registrasi usaha 126888. Berdasarkan data yang ada, PT Tridakna Arta Sejahtera beroperasi dari kantor yang beralamat di Rukan Sunter Permai Blok A Nomor 18, Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara. Dalam proses pengajuan gugatan hukum terhadap PT Trans Retail Indonesia ini, PT Tridakna Arta Sejahtera menunjuk Satria Febrianto sebagai kuasa hukum mereka.
Sebulan usai Gempa NTT, 94 Orang Tewas di Pengungsian

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, sidang perdana untuk memeriksa permohonan PKPU ini direncanakan akan berlangsung pada hari Selasa, 4 Agustus 2026 mendatang. Meskipun jadwal persidangan telah ditetapkan, laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menampilkan secara lengkap rincian petitum dari PT Tridakna Arta Sejahtera. Selain itu, informasi mengenai nama majelis hakim, panitera pengganti, serta jurusita pengganti yang akan bertugas menangani perkara ini juga belum dapat ditampilkan kepada publik hingga saat ini.
Sebagai informasi tambahan, PT Trans Retail Indonesia merupakan salah satu perusahaan ritel modern utama yang menjadi bagian dari grup usaha CT Corp. Di bawah kepemilikan Chairul Tanjung, perusahaan ini mengelola jaringan Transmart yang dikenal luas oleh masyarakat. Transmart sendiri mengusung konsep bisnis terintegrasi yang menggabungkan berbagai layanan, mulai dari hypermarket, pusat hiburan, hingga pusat kuliner dan layanan lainnya di dalam satu lokasi yang sama.
Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini bukanlah kali pertama yang menimpa anak usaha CT Corp tersebut. Berdasarkan catatan sejarah perusahaan, PT Trans Retail Indonesia telah beberapa kali menghadapi tuntutan serupa dari para mitranya di masa lalu. Pada tahun 2020, perusahaan ritel ini sempat digugat PKPU oleh salah satu pemasok peralatan rumah tangga mereka, yakni PT Tritunggal Adyabuana. Permohonan dari pemasok tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 30 September 2020.
Buron 2 Tahun, Eks Anggota DPRD Empat Lawang Ditangkap

Dalam proses persidangan pada tahun 2020 tersebut, majelis hakim pengadilan memutuskan untuk memberikan status PKPU sementara selama 45 hari kepada Transmart. Keputusan ini diberikan sebagai bagian dari proses restrukturisasi utang perusahaan dengan para krediturnya. Perkara korporasi tersebut muncul di tengah tekanan yang sangat berat bagi industri bisnis ritel secara keseluruhan, yang pada saat itu diakibatkan oleh hantaman keras pandemi COVID-19 di Indonesia.
Tekanan hukum terkait kewajiban pembayaran utang kembali berlanjut pada tahun berikutnya. Pada bulan Maret 2021, PT Trans Retail Indonesia kembali digugat PKPU oleh pihak lain, yaitu PT Makmur Jaya Serasi. Gugatan hukum tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat secara resmi melalui perkara dengan Nomor 104/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Rangkaian peristiwa hukum ini memperlihatkan dinamika yang berkelanjutan dalam pengelolaan kewajiban finansial perusahaan ritel tersebut selama beberapa tahun terakhir.






