Potensi kerugian lingkungan hidup bernilai fantastis membayangi Indonesia akibat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp5,30 triliun dari 32 perkara karhutla yang belum terselesaikan sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Kerugian masif ini berkaitan langsung dengan kerusakan ekosistem di berbagai konsesi lahan. Berdasarkan penelusuran KLH/BPLH, sebanyak 19 perusahaan di kawasan Sumatra dan Kalimantan diduga kuat menjadi pemicu kebakaran dengan total area terdampak mencapai 11.046,69 hektare.
Sebaran Wilayah Karhutla Terluas
Dari total belasan perusahaan yang diduga terlibat, Provinsi Kalimantan Selatan mencatatkan luasan kebakaran paling parah. Di wilayah ini, 3 perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 6.595,15 hektare.
Wetonan sebagai Ajang Detoksifikasi Digital dan Ruang Jeda Spiritual Tradisi Jawa

Provinsi Kalimantan Barat mencatat jumlah entitas terbanyak, yakni 7 perusahaan dengan luasan lahan terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Sementara di Sumatra Selatan, terdapat 4 perusahaan dengan area terbakar mencapai 772,72 hektare.
Beberapa provinsi lain yang juga mencatatkan insiden kebakaran serupa meliputi: - Lampung: 1 perusahaan dengan luas area terbakar 202,73 hektare - Kalimantan Tengah: 2 perusahaan dengan luas area terbakar 99,40 hektare - Riau: 1 perusahaan dengan luas area terbakar 7,10 hektare - Kalimantan Timur: 1 perusahaan dengan luas area terbakar hingga 5 hektare
Saat Status Gunung Sinabung Naik ke Level III, Erupsi hingga Warga Dievakuasi

Langkah Pengawasan dan Tiga Jalur Penegakan Hukum
Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH telah mengambil langkah penindakan sejak Januari. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) diterjunkan langsung ke lapangan untuk memasang plang pengawasan, melakukan penyegelan, serta menjalankan serangkaian tindakan pengawasan lainnya terhadap 19 perusahaan yang bermasalah.
Penegakan hukum terhadap kasus karhutla ini ditempuh melalui tiga jalur, yaitu penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui gugatan perdata, dan penuntutan pidana. Untuk ranah pidana, penanganan perkara diserahkan secara langsung kepada penyidik kepolisian, mulai dari tingkat Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).






