Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) melayangkan protes keras terhadap Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus. KWP menuduh legislator tersebut telah melakukan penghinaan terhadap profesi jurnalis melalui sebuah pernyataan yang dinilai sangat merendahkan. Dugaan insiden ketegangan antara organisasi wartawan yang bertugas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota dewan ini bermula dari sebuah rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPR RI pada hari Kamis, 30 Juli.
Menurut perwakilan KWP, Deddy Sitorus diduga melontarkan ucapan yang secara langsung menyamakan para jurnalis dengan kelompok sirkus saat rapat sedang berlangsung. Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, menyatakan secara tertulis bahwa Deddy menyebut wartawan dengan menggunakan kalimat "wartawan kayak sirkus" atau "gerombolan sirkus". Ucapan tersebut dinilai tidak pantas diutarakan oleh seorang pejabat publik, khususnya terhadap para pekerja media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik peliputan di lingkungan parlemen.
Lebih lanjut, pihak KWP menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan di Ruang Komisi II DPR RI tersebut sangat menghina dan merendahkan martabat para wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Organisasi tersebut memandang bahwa ucapan semacam itu dapat mencederai hubungan baik yang selama ini terjalin antara lembaga legislatif dengan insan pers. Padahal, pers memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga nilai-nilai transparansi dan pilar demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, KWP merasa sangat perlu mengambil sikap tegas atas dugaan pelecehan profesi ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Sebagai bentuk respons atas dugaan pelecehan profesi tersebut, KWP menuntut pertanggungjawaban penuh dari politisi PDI Perjuangan itu. Melalui Erwin Syahputra Siregar, mereka mendesak Deddy Sitorus untuk segera memberikan klarifikasi yang jelas serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya kepada kalangan jurnalis. KWP memberikan batas waktu atau tenggat selama 1 x 24 jam bagi pihak terlapor untuk merespons tuntutan tersebut demi menjaga kehormatan lembaga DPR RI dan memulihkan hubungan dengan insan pers.
Jika tuntutan permohonan maaf terbuka dan klarifikasi tersebut tidak dipenuhi oleh Deddy Sitorus dalam kurun waktu 1 x 24 jam yang telah ditentukan, KWP menegaskan langkah hukum internal parlemen yang akan mereka ambil. Pihak asosiasi jurnalis tersebut menyatakan berencana untuk melaporkan secara resmi peristiwa dugaan penghinaan itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Langkah pelaporan ke MKD ini dinilai perlu dilakukan agar insiden tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan dewan.
Di pihak lain, Deddy Sitorus selaku Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menghina wartawan. Dalam bantahannya, ia menekankan bahwa dirinya sangat menghormati profesi wartawan beserta peran besarnya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi. Deddy menyatakan bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak sesuai dengan fakta dari apa yang sebenarnya ia sampaikan di dalam rapat. Ia juga mengungkapkan rasa sayangnya atas munculnya tuduhan yang langsung dilemparkan kepada publik tanpa adanya upaya konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya sebagai pihak yang bersangkutan.
12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Untuk meluruskan polemik tersebut, Deddy kemudian menjelaskan kronologi serta konteks yang sebenarnya dari pernyataan yang ia sampaikan di dalam ruang rapat Komisi II DPR RI. Ia mengemukakan bahwa kalimat lengkap yang diucapkannya dalam rapat tersebut adalah, "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini." Deddy menegaskan bahwa pernyataannya saat rapat kerja itu murni ditujukan untuk meminta pimpinan menertibkan situasi di dalam ruang sidang.
Deddy memaparkan lebih jauh bahwa kata "sirkus" dalam kalimatnya secara spesifik merujuk pada situasi ruangan yang saat itu dipenuhi oleh orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung. Ia memastikan bahwa pernyataan tersebut sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu secara spesifik. Ia menyebutkan bahwa kebenaran atas hal ini dapat dibuktikan secara langsung melalui rekaman video rapat maupun kesaksian dari para peserta rapat yang hadir di lokasi. Selain itu, ia mengaku tidak pernah berniat untuk menghalangi wartawan meliput kegiatan dewan. Deddy menekankan bahwa rapat kerja di Komisi II bersama pemerintah selalu bersifat terbuka sehingga bebas dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat luas. Di akhir penjelasannya, Deddy berharap ke depannya setiap informasi yang disampaikan ke publik hendaknya didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi secara menyeluruh serta didahului dengan upaya konfirmasi guna menghindari kesalahpahaman.






