Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Tuding Deddy Sitorus Hina Profesi Jurnalis, Koordinatoriat Wartawan Parlemen Tuntut Permintaan Maaf

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tuding Deddy Sitorus Hina Profesi Jurnalis, Koordinatoriat Wartawan Parlemen Tuntut Permintaan Maaf
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) melayangkan protes keras terhadap Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus. KWP menuduh legislator tersebut telah melakukan penghinaan terhadap profesi jurnalis melalui sebuah pernyataan yang dinilai sangat merendahkan. Dugaan insiden ketegangan antara organisasi wartawan yang bertugas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota dewan ini bermula dari sebuah rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPR RI pada hari Kamis, 30 Juli.

Menurut perwakilan KWP, Deddy Sitorus diduga melontarkan ucapan yang secara langsung menyamakan para jurnalis dengan kelompok sirkus saat rapat sedang berlangsung. Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, menyatakan secara tertulis bahwa Deddy menyebut wartawan dengan menggunakan kalimat "wartawan kayak sirkus" atau "gerombolan sirkus". Ucapan tersebut dinilai tidak pantas diutarakan oleh seorang pejabat publik, khususnya terhadap para pekerja media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik peliputan di lingkungan parlemen.

Lebih lanjut, pihak KWP menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan di Ruang Komisi II DPR RI tersebut sangat menghina dan merendahkan martabat para wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Organisasi tersebut memandang bahwa ucapan semacam itu dapat mencederai hubungan baik yang selama ini terjalin antara lembaga legislatif dengan insan pers. Padahal, pers memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga nilai-nilai transparansi dan pilar demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, KWP merasa sangat perlu mengambil sikap tegas atas dugaan pelecehan profesi ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga

Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Sebagai bentuk respons atas dugaan pelecehan profesi tersebut, KWP menuntut pertanggungjawaban penuh dari politisi PDI Perjuangan itu. Melalui Erwin Syahputra Siregar, mereka mendesak Deddy Sitorus untuk segera memberikan klarifikasi yang jelas serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya kepada kalangan jurnalis. KWP memberikan batas waktu atau tenggat selama 1 x 24 jam bagi pihak terlapor untuk merespons tuntutan tersebut demi menjaga kehormatan lembaga DPR RI dan memulihkan hubungan dengan insan pers.

Jika tuntutan permohonan maaf terbuka dan klarifikasi tersebut tidak dipenuhi oleh Deddy Sitorus dalam kurun waktu 1 x 24 jam yang telah ditentukan, KWP menegaskan langkah hukum internal parlemen yang akan mereka ambil. Pihak asosiasi jurnalis tersebut menyatakan berencana untuk melaporkan secara resmi peristiwa dugaan penghinaan itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Langkah pelaporan ke MKD ini dinilai perlu dilakukan agar insiden tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan dewan.

Di pihak lain, Deddy Sitorus selaku Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menghina wartawan. Dalam bantahannya, ia menekankan bahwa dirinya sangat menghormati profesi wartawan beserta peran besarnya sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi. Deddy menyatakan bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak sesuai dengan fakta dari apa yang sebenarnya ia sampaikan di dalam rapat. Ia juga mengungkapkan rasa sayangnya atas munculnya tuduhan yang langsung dilemparkan kepada publik tanpa adanya upaya konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya sebagai pihak yang bersangkutan.

Baca Juga

12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Untuk meluruskan polemik tersebut, Deddy kemudian menjelaskan kronologi serta konteks yang sebenarnya dari pernyataan yang ia sampaikan di dalam ruang rapat Komisi II DPR RI. Ia mengemukakan bahwa kalimat lengkap yang diucapkannya dalam rapat tersebut adalah, "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini." Deddy menegaskan bahwa pernyataannya saat rapat kerja itu murni ditujukan untuk meminta pimpinan menertibkan situasi di dalam ruang sidang.

Deddy memaparkan lebih jauh bahwa kata "sirkus" dalam kalimatnya secara spesifik merujuk pada situasi ruangan yang saat itu dipenuhi oleh orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung. Ia memastikan bahwa pernyataan tersebut sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu secara spesifik. Ia menyebutkan bahwa kebenaran atas hal ini dapat dibuktikan secara langsung melalui rekaman video rapat maupun kesaksian dari para peserta rapat yang hadir di lokasi. Selain itu, ia mengaku tidak pernah berniat untuk menghalangi wartawan meliput kegiatan dewan. Deddy menekankan bahwa rapat kerja di Komisi II bersama pemerintah selalu bersifat terbuka sehingga bebas dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat luas. Di akhir penjelasannya, Deddy berharap ke depannya setiap informasi yang disampaikan ke publik hendaknya didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi secara menyeluruh serta didahului dengan upaya konfirmasi guna menghindari kesalahpahaman.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PDIPdpr riDeddy SitorusKWPWartawanMKD

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja AmpatHari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi TerlihatPaduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan SelatanKebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RSSodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap PolisiPelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir TawonSerial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap