Pemerintah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 1,2 triliun untuk merehabilitasi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Melalui skema hibah tunai Bantuan Presiden, setiap pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria bakal menerima dana stimulan sebesar Rp 3 juta langsung ke rekening masing-masing.
Alokasi anggaran disalurkan secara bertahap, yakni sekitar Rp 600 miliar pada 2026 dan Rp 600 miliar berikutnya pada 2027. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa program ini ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM yang belum atau sedang tidak memiliki fasilitas kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Mekanisme Pengusulan dan Verifikasi Penerima
Kementerian UMKM tidak membuka pendaftaran mandiri secara langsung kepada perorangan tanpa perantara daerah. Instansi ini hanya memproses basis data calon penerima yang resmi diusulkan serta disetujui oleh pemerintah daerah melalui bupati atau wali kota di wilayah terdampak.
12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!

Setelah data daerah diserahkan, proses penyaringan dilakukan secara ketat lintas lembaga lewat sistem SAPA UMKM. Platform digital ini terhubung dengan berbagai pangkalan data instansi terkait, meliputi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mengakses fasilitas KUR pada masa lalu, peluang mendapatkan bantuan tunai ini tetap terbuka. Syaratnya, kewajiban pembiayaan sebelumnya sudah berstatus lunas dan data pemohon dinyatakan lolos verifikasi kriteria program.
Utang Whoosh Dialihkan ke Kemenkeu 15 September, Skema Pengelolaan Disiapkan

Keringanan Khusus bagi Nasabah KUR Aktif
Bagi pelaku UMKM yang saat ini masih memiliki fasilitas pinjaman KUR aktif dan ikut terdampak bencana, pemerintah menyediakan skema afirmasi terpisah yang berlaku mulai awal April 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban angsuran selama masa pemulihan usaha.
Fasilitas afirmasi tersebut mencakup pemberian suku bunga 0 persen sepanjang 2026 dan 3 persen pada 2027. Selain itu, debitur terdampak dapat mengajukan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu kredit dengan prosedur administrasi yang dipermudah melalui sambungan telepon, surel, maupun pesan singkat, hingga opsi usulan penghapusbukuan atau penghapustagihan kredit.






