Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewacanakan tes urine wajib bagi seluruh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di provinsi tersebut. Wacana ini muncul menyusul terungkapnya kasus pembegalan di Subang yang melibatkan dua remaja, FS dan LHZ. Keduanya diketahui telah kecanduan obat sediaan farmasi keras jenis tramadol dan heximer sejak duduk di kelas XI SMK.
Guna merealisasikan rencana ini, pemerintah provinsi tengah menyiapkan aspek teknis bersama Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Meski jadwal pelaksanaan massal belum ditetapkan, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah ini bukan alat pemidanaan. Siswa yang hasil tes urinenya positif akan dirujuk ke lembaga rehabilitasi. Selain itu, ia juga mengancam akan menahan bantuan anggaran daerah bagi desa yang membiarkan peredaran obat terlarang di wilayahnya.
Rencana pemeriksaan massal ini mendapat beragam respons. Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut, dengan syarat pelaksanaannya diawasi secara ketat dan disertai penindakan kepolisian terhadap peredaran obat. Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menilai langkah preventif ini sebagai hal yang positif. Namun, ia mengingatkan perlunya mekanisme yang tepat, termasuk keharusan mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai Pengganti e-KTP

Lisda Sundari dari Yayasan Lentera Anak menyatakan bahwa kebijakan yang menyasar seluruh pelajar harus didasarkan pada data mengenai pola dan skala penggunaan obat, bukan sekadar ditarik dari satu atau dua peristiwa. Menurutnya, tes urine memiliki keterbatasan karena hanya menunjukkan kemungkinan adanya zat tertentu dalam rentang waktu spesifik. Hasil tes tidak menjelaskan status ketergantungan, alasan pemakaian, atau penyebab perilaku anak. Jika tes urine tetap dilakukan, ia menyarankan agar cakupannya dibatasi sebagai bagian dari sistem deteksi dini berbasis indikasi risiko dan asesmen profesional.
Dari sudut pandang psikologi sosial, peneliti Universitas Indonesia Wawan Kurniawan menjelaskan bahwa tes urine wajib secara massal di sekolah dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi siswa. Hal ini berpotensi memicu reactance psikologis, di mana rasa kebebasan pribadi yang terancam memunculkan sikap sinis terhadap otoritas sekolah. Pelabelan sebagai siswa pengguna obat juga berisiko memperburuk kondisi anak melalui mekanisme stigma, yang mengubah penyimpangan primer menjadi penyimpangan sekunder dan merusak keyakinan kemampuan diri.
Penjelasan Ending A Shop for Killers Season 2, Nasib Akhir Murthehelp dan Peluang Season 3

Secara hukum, wacana ini bersinggungan dengan berbagai regulasi, termasuk Konvensi Hak-Hak Anak PBB yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Di tingkat nasional, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan hasil tes urine sebagai data kesehatan yang bersifat spesifik dan rahasia. Hak rehabilitasi bagi anak korban penyalahgunaan zat adiktif juga dijamin dalam Pasal 59 juncto Pasal 67 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan keadilan restoratif. Terkait peredaran obat, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan pengawasan sediaan farmasi sebagai tanggung jawab pemerintah dan penegak hukum. Pendekatan ini sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menekankan pencegahan penyalahgunaan zat di sekolah melalui pengembangan keterampilan sosial, iklim sekolah yang mendukung, keterlibatan keluarga, serta layanan kesehatan sekolah.






