Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah menjadi sorotan akibat banyaknya warga yang mendadak kehilangan akses bantuan. KJP merupakan program strategis pemerintah daerah untuk memberikan akses pendidikan bagi warga berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program ini bertujuan memastikan anak-anak dapat menuntaskan wajib belajar atau mengikuti program peningkatan keahlian. Pada tahun ini, KJP ditargetkan menjangkau sekitar 707.520 siswa. Namun, penerapan sistem pemeringkatan kesejahteraan baru memunculkan kendala bagi banyak penerima manfaat yang sebelumnya rutin mendapatkan dana bantuan pendidikan tersebut.
Persoalan ini bermula dari penggunaan sistem desil yang didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem tersebut, seluruh penduduk diklasifikasikan ke dalam 10 kelompok desil untuk mengukur tingkat kesejahteraan rumah tangga. Secara prinsip, semakin kecil angka desil, maka semakin rendah pula tingkat kesejahteraan keluarga tersebut. Sebaliknya, kelompok desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai masyarakat dengan tingkat ekonomi yang dinilai lebih baik. Berdasarkan aturan yang berlaku, warga yang masuk dalam kategori desil di atas angka 5 tidak berhak lagi menerima program bantuan sosial dari pemerintah, termasuk bantuan KJP.
Dampak dari kebijakan ini dirasakan langsung oleh Lia, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Selatan. Saat menyerahkan berkas perpanjangan KJP anaknya ke sekolah pada Senin (27/7), ia terkejut karena pihak sekolah menyatakan anaknya tidak lagi memenuhi syarat. Keluarganya kini tercatat berada di desil 6. Padahal, kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan; ia memiliki tiga anak yang masih bersekolah dan sepenuhnya mengandalkan penghasilan suami. Lia sempat disarankan untuk mengajukan penurunan desil melalui aplikasi Cek Bansos, namun proses tersebut memakan waktu tiga hingga enam bulan, bahkan bisa mencapai satu tahun.
Paduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT

Kejadian serupa dialami oleh Nurlela, seorang warga Jakarta Utara yang usianya sudah lebih dari 50 tahun. Ia merasa kebingungan setelah mengetahui dirinya masuk ke dalam kategori desil 6. Nurlela merupakan seorang janda yang membesarkan dua anak seorang diri, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan masih tinggal menumpang. Ia sebelumnya bekerja serabutan, namun penyakit pengapuran kini membatasi aktivitas fisiknya. Nurlela telah berupaya mendatangi kantor wali kota untuk menyanggah data tersebut, tetapi setelah menunggu selama tiga bulan, statusnya tetap tidak berubah dari desil 6. Ia berharap pemerintah dapat mendata kondisi warga secara adil sesuai realita di lapangan.
Menanggapi keluhan masyarakat, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Oman Rohman, menyatakan bahwa transisi basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN menyebabkan banyak warga kehilangan haknya. Menurut Oman, banyak masyarakat yang kondisi ekonominya stagnan namun mendadak masuk ke kelompok desil tinggi. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) agar proses sanggah warga dapat ditangani lebih cepat. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, juga mendesak Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memperbaiki akurasi penetapan desil melalui validasi dan pemutakhiran data yang lebih optimal bersama Kemensos.
12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan periode pendataan yang memicu masalah ini. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menggunakan DTSEN periode Januari 2026 untuk proses verifikasi pendaftaran KJP. Sementara itu, Kemensos telah merilis data yang lebih baru, yakni periode Juli 2026. Untuk mengatasi perbedaan tersebut, pemerintah daerah sedang berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna menyelaraskan data agar sesuai dengan pemutakhiran terbaru dari kementerian terkait.
Sebagai langkah antisipasi agar hak pendidikan anak-anak tidak terputus, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan mekanisme penyesuaian pendaftaran. Calon penerima KJP yang berdasarkan aplikasi Cek Bansos Kemensos sebenarnya berada pada desil 1 hingga 5, namun belum lolos verifikasi daerah karena perbedaan periode data, tetap diperbolehkan melanjutkan proses. Syaratnya, pendaftar harus melampirkan tangkapan layar hasil pengecekan desil terbaru dari aplikasi tersebut. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan solusi sementara bagi masyarakat sembari pemerintah terus melakukan penyelarasan data kesejahteraan.






