Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah menjadi sorotan akibat banyaknya warga yang mendadak kehilangan akses bantuan. KJP merupakan program strategis pemerintah daerah untuk memberikan akses pendidikan bagi warga berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program ini bertujuan memastikan anak-anak dapat menuntaskan wajib belajar atau mengikuti program peningkatan keahlian. Pada tahun ini, KJP ditargetkan menjangkau sekitar 707.520 siswa. Namun, penerapan sistem pemeringkatan kesejahteraan baru memunculkan kendala bagi banyak penerima manfaat yang sebelumnya rutin mendapatkan dana bantuan pendidikan tersebut.
Persoalan ini bermula dari penggunaan sistem desil yang didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem tersebut, seluruh penduduk diklasifikasikan ke dalam 10 kelompok desil untuk mengukur tingkat kesejahteraan rumah tangga. Secara prinsip, semakin kecil angka desil, maka semakin rendah pula tingkat kesejahteraan keluarga tersebut. Sebaliknya, kelompok desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai masyarakat dengan tingkat ekonomi yang dinilai lebih baik. Berdasarkan aturan yang berlaku, warga yang masuk dalam kategori desil di atas angka 5 tidak berhak lagi menerima program








