Fenomena pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi atau kohabitasi mulai berkembang di berbagai kalangan di Indonesia, termasuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di kawasan Asia yang kental dengan norma budaya dan agama, praktik kumpul kebo umumnya masih dipandang tabu dan kerap dianggap sekadar fase sementara menuju jenjang pernikahan. Namun, sebagian generasi muda kini mulai memandang pernikahan konvensional sebagai institusi yang memiliki aturan normatif yang rumit, sehingga kohabitasi dinilai sebagai bentuk komitmen hubungan yang lebih praktis.
Faktor Pendorong dan Temuan di Wilayah Timur
Studi tahun 2021 bertajuk The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa fenomena kumpul kebo di Indonesia cenderung lebih banyak ditemukan di wilayah bagian timur yang berpenduduk mayoritas non-Muslim.
Peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, memaparkan dinamika tersebut melalui penelitian di Kota Manado, Sulawesi Utara. Mengacu pada analisis data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tercatat sebanyak 0,6 persen penduduk Kota Manado menjalani hubungan kohabitasi.
Karhutla Masih Terjadi di Bromo, Semeru, Argopuro dan Kawinajang

Ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi pasangan di Manado memilih tinggal bersama tanpa menikah, yaitu beban finansial, prosedur perceraian yang dianggap berbelit-belit, serta faktor penerimaan sosial di lingkungan sekitar.
Berdasarkan profil demografi dari total populasi pasangan yang berkohabitasi di Manado, sebanyak 83,7 persen berpendidikan tingkat SMA atau lebih rendah, 53,5 persen bekerja di sektor informal, 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, dan 11,6 persen berstatus tidak bekerja. Selain itu, sekitar 1,9 persen di antaranya tercatat sedang hamil saat survei berlangsung.
Dampak Hukum, Sosial, dan Psikologis
Hubungan kohabitasi memiliki kerentanan besar, terutama bagi perempuan dan anak. Ketiadaan ikatan hukum membuat pasangan yang berpisah tidak memiliki payung regulasi terkait pembagian harta bersama, alimentasi, penentuan hak asuh anak, hingga hak waris. Dalam hubungan di luar perkawinan, seorang ayah juga tidak memiliki kewajiban hukum resmi untuk menafkahi anak maupun pasangannya.
Walhi Desak Pemerintah Tutup TPST Abu & co di Sempadan Cisadane

Dari segi kesehatan mental, minimnya komitmen dan tingginya ketidakpastian masa depan kerap memicu penurunan kepuasan hidup. Catatan data PK21 menunjukkan sebesar 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62 persen mengalami eskalasi konflik berupa pisah ranjang hingga pisah rumah, dan 0,26 persen mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anak-anak yang lahir dari hubungan kumpul kebo turut menghadapi risiko gangguan tumbuh kembang, masalah kesehatan, serta gangguan emosional. Ketiadaan status pernikahan orang tua berpotensi memicu kebingungan identitas pada anak akibat stigma dan diskriminasi sosial sebagai anak di luar nikah, baik dari masyarakat maupun lingkungan keluarga sendiri.






