Seorang warga negara Malaysia berinisial SYF resmi melaporkan perwira Polri, Kombes Fahrurozi (F), ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi tambang emas dengan total kerugian mencapai Rp 58,5 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 20 Agustus 2026 dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, menjelaskan bahwa perkara bermula pada 5 Mei 2025 saat kliennya diperkenalkan kepada Kombes F oleh seorang rekan bisnis di area Gedung Intelkam Mabes Polri, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Kombes F menawarkan kerja sama pendanaan operasional tambang emas di Sulawesi Utara dan menjanjikan bahwa kegiatan tersebut legal serta izin pertambangannya akan segera terbit dalam waktu dua hingga tiga bulan.
Korban ditawari skema bagi hasil keuntungan bersih sebesar 60 persen dengan proyeksi pengembalian modal dalam satu kali siklus panen. Potensi kandungan emas yang dijanjikan berkisar antara 0,8 hingga 1 persen per meter kubik material. Terpikat oleh tawaran tersebut, SYF mengirimkan modal secara bertahap mulai Mei hingga Oktober 2025 dengan akumulasi dana mencapai Rp 58,5 miliar untuk operasional sejumlah pit tambang. Sebagian besar dana transfer tersebut diduga masuk ke rekening pribadi terlapor.
SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

Janji terkait legalitas operasional tambang tidak pernah terwujud, sehingga korban menduga lokasi yang dikelola merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Selama kerja sama berlangsung, korban tercatat hanya menerima satu kali pembayaran dividen senilai Rp 4,07 miliar pada 3 Februari 2026 tanpa disertai laporan produksi yang transparan. Hubungan komunikasi terputus total pada pertengahan Maret 2026 setelah Kombes F keluar dari grup percakapan WhatsApp. Pihak korban sempat melayangkan dua kali somasi pada Agustus 2026, namun tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya perkara dibawa ke ranah hukum pidana dan dilaporkan pula ke Divisi Propam Polri.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026 yang diterima pihak pelapor di Mabes Polri pada Selasa (15/9/2026), proses penyelidikan telah berjalan di lapangan. Tim penyelidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 15 orang saksi serta meninjau dua titik tambang yang berada di Desa Ratatotok Satu dan Ratatotok Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Wanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Open BO MiChat

Menanggapi laporan tersebut, Kombes Fahrurozi menyatakan akan mengambil langkah hukum balasan terhadap pelapor. Ia menegaskan bakal melaporkan balik SYF atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemberian laporan palsu, serta berencana memberikan penjelasan terbuka terkait duduk perkara yang sebenarnya.






