Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menerima penyerahan seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial MFA (35) setelah diamankan akibat mempromosikan paket wisata di Bali. WNA yang memegang status pengungsi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) tersebut sebelumnya diproses di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyampaikan bahwa pihaknya resmi menerima pemindahan MFA dari Kantor Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026. Sebelum serah terima resmi tersebut, MFA telah ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan sejak 3 September 2026.
Pintu Masuk Bromo dari Malang Ditutup Usai Titik Baru Kebakaran Meluas

Penindakan terhadap MFA berawal dari laporan masyarakat di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Warga setempat melaporkan adanya dugaan aktivitas WNA yang beroperasi sebagai vendor penyedia jasa wisata. Dari hasil pemeriksaan petugas, MFA diketahui aktif mempromosikan paket tur wisata secara daring melalui media sosial.
Atas tindakannya, Kantor Imigrasi Klungkung mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada MFA berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
KemenHAM Minta Penembakan 3 ASN di Jayawijaya Diusut, Ini Sangat Keji

Penanganan terhadap MFA memerlukan tahapan lanjutan karena yang bersangkutan tercatat memiliki status sebagai pengungsi. Pihak Rudenim Denpasar kini melakukan koordinasi lebih lanjut bersama UNHCR dan instansi terkait guna menentukan langkah keimigrasian berikutnya.






