Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai sekitar Rp26 miliar di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seorang warga negara asal Tiongkok berinisial ZG ditangkap setelah kedapatan menempelkan belasan keping emas tersebut langsung pada tubuhnya.
Penindakan yang berlangsung pada Minggu, 6 September 2026, ini bermula dari informasi intelijen mengenai jadwal keberangkatan ZG menuju Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) dan pihak Imigrasi untuk memantau gerak-gerik pelaku di area boarding gate.
Saat proses masuk ke pesawat, petugas mencurigai gelagat fisik penumpang tersebut. Pemeriksaan lanjutan menemukan metode body strapping, yakni menempelkan barang bukti pada tubuh agar tidak terlihat langsung demi menghindari deteksi saat pemeriksaan.
Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas, Kini Capai 7,1 Hektare

Dari penangkapan ZG, petugas menyita 10 bungkusan cokelat berisi 14 keping emas batangan (cast bar) dengan total berat mencapai 10.418,3 gram. Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya melalui sertifikat SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 mengonfirmasi bahwa seluruh barang sitaan merupakan logam mulia emas berkadar murni di atas 99 persen.
Penggagalan aksi penyelundupan ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp3,9 miliar, menyusul berlakunya ketentuan bea keluar ekspor komoditas emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.
Padamkan Kebakaran TPA Galuga Bogor, Helikopter TNI AU Guyur 15 Ton Air

Atas tindakannya, tersangka ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 20 KUHP serta penyesuaian pidana UU Nomor 1 Tahun 2026. ZG kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.






