Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali

Wahyu SuryaniDiterbitkan 11 Sep 2026 - 07.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai sekitar Rp26 miliar di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seorang warga negara asal Tiongkok berinisial ZG ditangkap setelah kedapatan menempelkan belasan keping emas tersebut langsung pada tubuhnya.

Penindakan yang berlangsung pada Minggu, 6 September 2026, ini bermula dari informasi intelijen mengenai jadwal keberangkatan ZG menuju Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) dan pihak Imigrasi untuk memantau gerak-gerik pelaku di area boarding gate.

Saat proses masuk ke pesawat, petugas mencurigai gelagat fisik penumpang tersebut. Pemeriksaan lanjutan menemukan metode body strapping, yakni menempelkan barang bukti pada tubuh agar tidak terlihat langsung demi menghindari deteksi saat pemeriksaan.

Baca Juga

Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas, Kini Capai 7,1 Hektare

Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas, Kini Capai 7,1 Hektare

Dari penangkapan ZG, petugas menyita 10 bungkusan cokelat berisi 14 keping emas batangan (cast bar) dengan total berat mencapai 10.418,3 gram. Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya melalui sertifikat SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 mengonfirmasi bahwa seluruh barang sitaan merupakan logam mulia emas berkadar murni di atas 99 persen.

Penggagalan aksi penyelundupan ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp3,9 miliar, menyusul berlakunya ketentuan bea keluar ekspor komoditas emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.

Baca Juga

Padamkan Kebakaran TPA Galuga Bogor, Helikopter TNI AU Guyur 15 Ton Air

Padamkan Kebakaran TPA Galuga Bogor, Helikopter TNI AU Guyur 15 Ton Air

Atas tindakannya, tersangka ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 20 KUHP serta penyesuaian pidana UU Nomor 1 Tahun 2026. ZG kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiBandara Ngurah RaiPenyelundupan Emas

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas, Kini Capai 7,1 HektarePadamkan Kebakaran TPA Galuga Bogor, Helikopter TNI AU Guyur 15 Ton AirBreaking, IHSG Anjlok 1% Lebih ke Level 6.506Bupati Bogor Ungkap Luas Area Kebakaran TPA Galuga Capai 7,1 HektareBPS Ungkap Alasan Data Kemiskinan RI Versi Bank Dunia Melonjak 64%Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Pembayaran Kini Bisa Dilakukan via Kanal DigitalSiapa Anak Mantan Presiden Ditangkap Korupsi Pesawat Terbang Rp14 M? Ini Duduk PerkaranyaPintu Masuk Bromo dari Malang Ditutup Usai Titik Baru Kebakaran Meluas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap